Soal Penegakan Hukum Kendaraan ODOL di Provinsi Riau, Ini Pandangan HIKATAMA

 

DERAKPOST.COM – Merespon halnya berkembang pemahaman yang salah terhadap upaya mewujudkan Indonesia Zero ODOL 2023, membuat Sekretaris Jenderal DPP Himpunan Keselamatan Transportasi Masyarakat (HIKATAMA) – Harmaini Wibowo angkat bicara.

Hal ini, disampaikan Harmaini kepada awak media, bahwasanya berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, tentang tugas pokok dan fungsi penegakan hukum, ini menjadi domain aparat kepolisian. “Merujuk atas aturan itu jelas jadi tugas pokok dan fungsi di kepolisian,” katanya.

Namun pada aspek teknis, katanya, ini melibatkanya unsur penguji kendaraan bermotor dari halnya perhubungan. Hal aspek teknis yang dimaksud dijelaskan Harmaini, yakni bisa mengenai dimensi, kapasitas atau daya angkut, jenis, serta kendaraan hingga perizinan yang diberi negara kepada pemilik kendaraan.

“Aspek teknis inilah yang menjadi domain pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan jajaran teknis di wilayah kerja kementerian,” jelasnya.

Juga dijelaskan Harmaini, dalam implementasi dan penerapan UU tersebut di daerah, Kepala Daerah selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, berkewajiban untuk menerapkan UU tersebut di wilayah kerjanya.

“Untuk mewujudkan hal tersebut, maka dibentuklah Forum LLAJ di daerah, dimana seluruh pemangku kepentingan terhadap implementasi UU LLAJ berkumpul dan saling berkoordinasi,” katanya.

Jadi, menurut Harmaini, adalah sebuah pemahaman yang perlu diluruskan jika menganggap bahwa penegakan hukum ODOL hanya menjadi tugas BPTD IV saja.

“BPTD sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah, tentunya tak bisa bertindak sendiri, karena di daerah ada Kepala Daerahnya dan ada Kepala Kepolisiannya, semua pihak harus bersinergi,” kata Harmaini.

Bagi Harmaini, dengan kehadiran BPTD, khususnya gebrakan yang dilakukan BPTD IV Riau-Kepri terhadap pelanggar ODOL tahun 2019 lalu, hendaknya menjadi motivasi bagi pemerintah daerah dan kepolisian untuk serius menegakkan UU LLAJ di wilayahnya. **Rul

HIKATAMAkendaraanOdol
Comments (0)
Add Comment