JAKARTA, Derakpost.com- Setakat ini, pemerintah sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET), untuk minyak goreng. Namun demikian, dikeluhkan para pedagang pasar tradisional. Yang dikarena tidak dilibatkan penetapanya harga tersebut.
Hal ini seperti disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Induk Koperasi Pasar (Inkoppas), Ngadiran kepada wartawan saat berbincang. Ia mengaku dalam hal penetapan HET minyak goreng tersebut tidak dilibatkan. Padahal, organisasi dari pedagang yang legal, seharusnya diikut sertakan atau dilibatkan.
“Kami ini sebagai organisasi pedagang yang legal, mestinya pihak pemerintah memberi tahu kami juga. Karena, kami pedagang. Jangan semena-mena yang seperti ini pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter,” sebut Ngadiran.
Disebutkan dia, pemerintah seenaknya menetapkan HET tersebut. Dimana itu,
minyak goreng curah Rp11.500 per liter, sementara Rp13.500 per liter dikenakan untuk minyak goreng sederhana. Untuk minyak goreng premium Rp14 ribu per liter sejak 1 Februari lalu.
Ia menuturkan, bahwa pedagang pasar masih belum bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga tersebut. Disebab pemerintah ini juga tidak memberi tahu bagaimana caranya untuk mendapatkan minyak itu. Ini yang juga sangat disesal kebijakan pemerintah.
Pedagang pasar berusaha menanyakan bagaimana langkah mendapat minyak goreng dengan harga tersebut, namun hasilnya nihil. “Tolong, beritahu secara resmi pada kami. Kemudian hal teknis mendapatkan barang dan salurkannya seperti apa,” imbuh Ngadiran.
Dilansir cnnindonesia. Katanya, selama ini atau sejak orde baru dan reformasi, diketahui pemerintah selalu meminta bantuan pada pedagang pasar untuk bekerja sama menjaga stabilitas harga. Kenapa sekarang yang diajak para ritel modern, pasar tradisional seolah tidak dianggap.
Terkait sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah pada pedagang tidak sedia mematuhi besaranya HET. Dalam hal ini Ngadiran mengaku heran. Pasalnya dari pemerintah belum jelas memberi suatu informasi penyaluran minyak goreng ini dengan harga tersebut. **Rul