Soal Perpakiran Digugat, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso Malah Sebut Ini

 

DERAKPOST.COM – Rencana gugatan retribusi parkir Pekanbaru hingga kini masih bergulir. Bahkan inisiator penggugat, yakni Dr Ikhsan sudah menunjuk Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau sebagai kuasa hukum.

Sebagaimana diketahui, penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum, tempat-tempat yang dinilai tidak sesuai di Kota Pekanbaru digugat. Gugatan/permintaan pada Pemko supaya menghentikan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umumyang tidak sesuai. Serta pencabutan Perwako Pekanbaru tentang perparkiran terutama menyangkut besaran retribusi parkir yang disamakan di semua tempat.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso kepada wartawan, mengatakan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pimpinan untuk menghormati apa yang menjadi hak warga negara.

“Kalau ada hak-hak warga negara, kita hormati mereka. Kita negara demokrasi yang memberikan ruang semua warga negara berhak menyampaikan pendapatnya,” ujar Yuliarso, Selasa (4/9/2023).

Ia mengatakan meski demikian, pemerintah tidak mungkin sembarangan dalam menerapkan aturan. Tidak mungkin sesuka hati, semua sudah dilakukan formulasi dan tahapan-tahapan.

“Kami ini pemerintah, bukan organisasi tanpa bentuk. Jadi tentunya kita juga punya alasan dan pendapat secara formal terkait dengan kebijakan yang kita laksanakan. Semua sudah sesuai dengan regulasi, kalau gak kan itu wajib kita koreksi dan anulir,” cakapnya.

Dijelaskan Yuliarso, Perwako yang dipakai Pemko Pekanbaru untuk parkir itu sudah sesuai dengan formulasi yang turunan dari Undang-undang, Peraturan Perundang-undangan, selanjutnya terus sampai kebawah hingga diatur melalui Perwako namanya.

“Itu sudah merupa turunan diamanahkan dalam Peraturan perundang-undangan. Nggak mungkin tiba-tiba muncul perwako kan. Gak mungkin tanpa ada dasar, tanpa tanpa ada panduannya, gak mungkin. Kita ini pemerintah. Pemerintah berjalan sesuai dengan norma aturan yang namanya regulasi peraturan perundang-undangan. Bukan berdasarkan perintah walikota ya, tidak seperti itu. Semua dilandasi dengan Peraturan Perundang-undangan,” tegasnya.

Dari awal disampaikan Yuliarso, pihaknya sudah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kemendagri. Pihaknya sudah melakukan penguatan terkait dengan regulasi yang digunakan.

“Tentu kalaupun ada penerjemahan lain, kami akan mengembalikan kepada yang membuat, siapa yang membuat? Yang membuat itu Kemendagri. Sekali lagi tentu regulasi itu harus dipahami secara utuh.

Kalau ada pihak lain yang merasa kurang pas, tak sesuai menurut mereka, itukan dari sudut pandang yang mana, tentu harus kita kembalikan kepada yang membuatnya. Makanya mari sama-sana kita belajar dan memahami secara utuh,” ucapnya.

Regulasi itu merupakan hal pertama yang disiapkan untuk menjadi landasan penyelenggara parkir dilaksanakan. Artinya setelah disusun, kemudian dilakukan harmonisasi, lakukan fasilitasi ke biro hukum Pemprov, kemudian melakukan penguatan lagi ke Kemendagri sebagai induknya.

“Jadi semua tahapan sudah kita lakukan. Dan ini sudah berjalan dua tahun dan setiap tahun kita lakukan evaluasi pelaksanaan tersebut. Seperti FGD dengan berbagai kalangan, seperti DPRD, akademisi, ada juga komponen mahasiswa, kami sendiri, jadi kami sudah membuka ruang itu,” pungkasnya. **Fri/Rul

digugatDishubPekanbarupepakiran
Comments (0)
Add Comment