Soal Pj Kepala Daerah Kampar dan Pekanbaru, Parisman: Masyarakat Agar Bersabar Menunggu

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Beredar kabar sudah ada ketetapanya Mendagri RI yang menetapkan untuk Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar. Sehingga, masyarakat daerah setempat terjadi riak-riak kecil. Oleh karena hal itu, Sekretaris dari Fraksi Golkar DPRD Riau Parisman Ihwan angkat bicara.

Kepada wartawan, ia mengimbau pada elemen masyarakat di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar bersabar untuk menunggu siapa nantinya yang ditunjuk pemerintah pusat menjadi Pj. “Kita juga meimbau warga Pekanbaru dan Kampar untuk bersabar menunggu SK Pj,” sebut Parisman Ihwan.

Parisman yang menjabat Ketua Komisi IV DPRD Riau ini mengatakan, dikarena untuk hal tersebut diketahui kalau saat ini Gubernur Riau Syamsuar melaksana tugasnya untuk merekomendasi siapa saja yang cocok atau tepat untuk dapat mrngisi posisi jabatan kepala daerah itu nantinya. Jadi tunggu saja hasilnya.

“Diketahui, gubernur sudah melakukan rekomendasi sesuai prosedur berlaku. Maka, mari bersama menunggu halnya siapa yang dipercaya menjabat. Karena siapa itu pilihan pusat, ya kita bersabar untuk menunggu,” kata Parisman lagi.

Disinggung ada isu yang beredar bahwa calon kuat dari dua Pj tersebut, ternyata di luar direkomendasikan gubernur. Ada nama Muflihun (Sekwan Riau) dan juga Kamsol (Kadisdik Riau), saat ini dijabat sudah ditandatangani Mendagri. Terkait ini, Parisman pun kembali mengatakan untuk menunggu hasilnya.

“Di dalam politik yang dinamis, memang belum tentu keputusan pusat juga sama hal dengan keputusan yang ada di Riau. Yang jelas gubernur itu telah melakukan aturan dan juga regulasi yang benar. Hal keputusan tetap di pusat. Makanya, kita tunggu saja, kita harap bersabar,” terang Parisman.

Lebih lanjut, katanya, bahwa Pj ditunjuk benar-benar memenuhi syarat dan bisa itu berbuat sebaik-baiknya untuk daerah yang akan dipimpinnya. Karena katanya,
yang pasti menjabat sebagai Pj tersebut minimalnya adalah eselon II di lingkung Pemprov Riau. Orang-orang yang dapat membantu gubernur menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Riau.

Untuk perlu diketahui, Permendagri No 1 tahun 2018 pada pasal 5 menjelaskan beberapa aturan terkait penentuan Pj Bupati atau Walikota, yakni:

Pasal 5
(1) Pjs gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditunjuk oleh menteri.
(2) Pjs bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditunjuk oleh menteri atas usul gubernur
(3) Dalam hal melaksanakan kepentingan strategis nasional, Pjs bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk oleh menteri tanpa usul gubernur. **Rul

daerahKepalaParisman
Comments (0)
Add Comment