Soal Polemik Demokrat, KPU Riau Masih Tunggu Arahan Pusat

 

PEKANBARU, Derakpost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengaku akan menunggu arahan dari arahan pusat terkait persoalan Partai Demokrat Riau.

Dimana diketahui, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah mengeluarkan putusan sengketa gugatan yang dilayangkan Asri Auzar beserta beberapa kader di Riau terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V tahun 2021, dengan tergugat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), H Teuku Riefky Harsya, dan Herman Khaeron.

Hasilnya, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menerima 9 dari 11 tuntutan, antara lain, menyatakan Musda V tanggal 30 November 2021 tidak sah, beserta keputusan di dalamnya, dan SK pengurus DPD PD periode 2017-2022 yang diketuai Asri Auzar berlaku.

Asri Auzar kemudian mengaku bahwa pihaknya akan menyurati KPU seluruh Indonesia terkait hasil PN tersebut. Tak hanya KPU, namun juga menyurati Kesbangpol se Riau dan Kemenkumham.

“Terkait Parpol Demokrat, kita menunggu arahan dari KPU RI,” kata Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto dikutip dari Cakaplah.

Ditanya apakah memang Asri Auzar sudah mengirim surat ke KPU Riau, pria dengan panggilan akrab Nugi ini, mengaku belum menerima surat.

Nugroho mengatakan, terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang telah dibuka pada tanggal 25 Juni lalu, langsung dihandle oleh KPU RI.

“Kalau untuk pendaftaran Sipol, langsung oleh DPP Parpol ke KPU RI,” tukas Nugie.

Untuk diketahui, saat ini, ada 21 parpol yang sudah memiliki akun atau akses Sipol. Dengan rincian, 6 partai politik dari peserta Pemilu 2019 yang sudah melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), 5 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui PT, dan 10 partai politik yang belum menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019.

Partai-partai yang sudah memiliki akun atau akses ke Sipol adalah Partai Golkar, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang atau PBB, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, serta Partai Persatuan Indonesia.

Selannutnya, Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Pandu Bangsa.

Kemudian, lima partai selanjutnya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Republikku, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, dan Partai Garda Perubahan Indonesia. **Rul

DemokratKPURiau
Comments (0)
Add Comment