Soal Polemik PPDB, Ombudsman Riau Turunkan Tim

 

DERAKPOST.COM – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama mengatakan pihaknya ada menerima 21 laporanya masyarakat soal Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Untuk hal ini pihaknya sedang dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Tim dari Ombudsman Riau juga sudah diturunkan ke sekolah-sekolah.

“Dalam pekan ini kita Ombudsman Riau akan ke Disdik (Dinas Pendidikan) untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan,” kata Bambang Pratama, Selasa (4/7/2023). Bambang tegaskan, aduan yang masuk ke Ombudsman Riau terkait dengan PPDB tekait beberapa jalur penerimaan dan didominasi oleh jalur zonasi, prestasi dan juara.

Bambang menerangkan dalam PPDB tahun ini Ombudsman Riau menemukan bahwa sosialisasi peraturan PPDB tidak dilakukan secara maksimal sehingga banyak masyarakat tidak mengetahui detail regulasi tahun ini. Hal itu ungkap dia, karena terlambatnya dan terbatas sosialisasi khususnya yang mengalami perubahan menyebabkan masyarakat tidak siap untuk mengikutinya.

Dalam keterangan tertulis. Sejak awal tahun atau jauh dari pelaksanaan PPDB, Ombudsman Riau sudah mengingatkan Dinas Pendidikan (Disdik) dan juga pihak sekolah untuk mempersiapkan segala hal. Termasuk juga peraturan atau regulasi yang tidak melibatkan publik dan tidak dilakukan uji publik.
Akibatnya banyak masyarakat yang tidak paham dan ketika mendaftarkan anaknya ke sekolah terjadi kepanikan dari orang tua dan sang anak.

“Kemudian, ada komunikasi yang buruk antara Dinas Pendidikan, panitia PPDB dan juga kepala sekolah. Kita juga melihat Dinas Pendidikan, panitia PPDB dan sekolah tidak memberikan pelayanan informasi, Konsultasi dan pelayanan pengaduan selama PPDB,” ujarnya.

Hal ini tentu tidak sesuai dengan Pasal 8 UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, tahun depan diharapkan Disdik sudah mengevaluasi diri dan melakukan perbaikan yang melibatkan publik. Sehingga tercipta transparan layanan dan terciptanya pendidikan yang berintegritas serta adil bagi masyarakat.

Disisi lain Bambang Pratama apresiasi panitia dan sekolah yang melakukan verifikasi dokumen siswa untuk syarat masuk melalui jalur zonasi, prestasi dan afirmasi. “Harus diapresiasi, walaupun ada kekurangan tapi banyak peserta yang digugurkan karena data yang dimasukkan tidak sesuai dengan syarat,” katanya.

Ombudsman Riau mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi pelaksanaan PPDB di Riau, dan jika ditemukan adanya pelanggaran malaadministrasi seperti terjadinya kecurangan, masyarakat diminta untuk memberanikan diri melapor ke Ombudsman.

Terakhir Bambang juga menegaskan kepada Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk tidak lagi menerima siswa setelah berakhirnya masa pelaksanaan PPDB. “Ombudsman meminta Disdik, Sekolah dan Panitia untuk berkomitmen tidak menerima siswa lagi. Kalaupun ada kebijakan menerima siswa maka harus mengutamakan siswa yang tidak mampu dan zona blank spot,” cakapnya.

Bambang Pratama juga mengimbau agar para calon murid dan wali murid berani untuk melapor ke Ombudsman Riau jika menemukan adanya kecurangan atau pelanggaran selama pelaksanaan PPDB.

“Ombudsman masih membuka posko pengaduan PPDB, Masyarakat dapat menyampaikan laporannya melalui telepon pada nomor (0761) 888100, melalui WhatsApp pengaduan pada nomor 0811-9533-737, melalui e-mail di riau@ombudsman.go.id atau dapat datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Riau,” sebut dia. **Rul

 

ombudsmanPPDBRiau
Comments (0)
Add Comment