Soal Polemik RAPBD Kuansing 2024, Marwan: Jangan Korbankan Rakyat

 

DERAKPOST.COM – Anggota DPRD Riau dari Dapil Kuansing, Marwan Yohanis ini akhirnya angkat bicara. Karena diketahui, Kabupaten Kuansing satu-satunya daerah tidak menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2024.

“Penyebabnya, diduga karena ada konflik internal antara DPRD Kabupaten Kuansing dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Namun demikian saya tegaskan halnya itu soal sistem politik trias politica dianut Indonesia yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif,” katanya.

Artinya, jelas Marwan, kekuasaan di pemerintah baik pusat hingga ke kabupaten terbagi tiga dan masing-masing memiliki tugasnya sendiri, harus berkolaborasi dan tidak bisa saling berbenturan karena harus mendahulukan kepentingan rakyat.

“Dalam merencanakan pembangunan daerah, eksekutif dan legislatif harus disatukan pandangannya, mulai dari rapat tingkat Komisi di DPRD hingga rapat di tingkat Badan Anggaran (Banggar). Jangan karena ego masing-masing mengorbankan rakyat,” kata dia, Kamis (4/1/2024).

Jika kedua lembaga ini tak mampu bekerjasama dan tetap mengedepankan ego masing-masing, Marwan melanjutkan, maka perlu dilakukan evaluasi secara total.

“Evaluasinya tentu di tangan rakyat, karena keduanya adalah hasil pilihan rakyat. Dan negara sudah memfasilitasi evaluasi itu melalui Pemilu,” ujarnya.

Lebih jauh, sambung Marwan Yohanis, kalau keduanya saling jegal menjegal dan tidak mau menyatukan pandangan dalam membangun daerah, maka yang menjadi korban adalah rakyat.

“Sebagai orang yang dipilih oleh rakyat, mestinya dua pimpinan lembaga ini bekerja dengan hati dingin, sehingga hal seperti ini tidak perlu terjadi. Jadi menurut saya, ini soal kemampuan berkomunikasi kedua belah pihak yang belum dewasa. Mari sama-sama kita memakai pikiran jernih, dengan hati bersih, sehingga APBD bisa disahkan. Kalau terus seperti ini, rakyat juga yang menjadi korban,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra SE mengatakan, dari 12 pemerintah kabupaten/kota yang ada di Riau hanya Kuansing yang tidak menyerahkan RAPBD 2024 untuk dievaluasi.

“APBD 2024 milik 11 pemerintah kabupaten kota sudah selesai kita evaluasi. Hanya satu kabupaten yang tidak menyerahkan RAPBD 2024 yakni Kuansing,” kata dia, Kamis (4/1/2024).

Terkait tidak dikirimnya APBD 2024 Kabupaten Kuansing untuk dievaluasi. Maka pihak yang dinilai bersalah dalam proses pengesahan APBD dapat diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan yakni tidak diberikan hak keuangan selama enam bulan.

“Sanksinya yakni hak keuangan pejabat yang dinilai salah dalam proses keterlambatan APBD hak keuangannya tidak diberikan dalam kurun waktu enam bulan,” terang Indra. (Rul)

KuansingMarwanpolemikRAPBD
Comments (0)
Add Comment