Soal tak Jelas Penanganan Kasus SPPD Fiktif DPRD Rohil 2014 – 2019,  FORMASI RIAU Tetap Menuntut

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Direktur FORMASI RIAU Dr.Muhammad Nurul Huda,S.H.,M.H ini mengajukan gugatan praperadilan kembali, untuk hal perkara dugaan SPPD fiktif DPRD Rohil. Karena dugaan korupsi berjamaah yang belum tuntas.

“Benar jikalau tidak ada kemajuan yang substantif pengusutan dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Rohil 2014 – 2019. Hal itu, Formasi Riau kembali mengajukan gugatan Prapid Jilid III. Tidak hanya itu sampai jilid III, sampai jilid 100 itu akan kami tempuh, sampai diproses,” ungkap Nurul Huda.

Katanya, dalam hal ini pihaknya sedang menyiapkan gugatannya. Namun, dalam Prapid III nanti ada hakim mengabulkan gugatan terkait penghentian penyidikan
tersebut secara materil kasus dugaanya korupsi SPPD fiktif DPRD Rohil tersebut, karena hakim perlu memastikan halnya berhenti atau tidaknya penyidikan kasus tersebut.

Apalagi, masyarakat banyak menunggu ada gebrakan terbaru dari Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal untuk sekiranya menuntaskan atas perkara berlarut-larut ini. “Harapan kami, didalam Prapid Jilid III nanti, akan ada hakim mengabulkan gugatan dugaan korupsi SPPD fiktif ini,” kata Nurul Huda.

Karena sambungnya, yakin nanti akan ada hakim mengabulkan ketika kasus ini mangkrak, tidak bergerak-gerak dan nanti ada tindakan diambil, dipastikan hukum ini mau dilanjutkanya atau tidak alias dihentikan. Katanya, jika nanti ada hakim menyidangkan tersirat seperti itu dengan memberikan pertimbangan.

“Karena kami ini sebagai perkumpulan masyarakat yang fokus isu-isu korupsi. Ingin perkara korupsi cepat diusut, tapi kalau seperti ini, sampai Prapid Jilid 100 pun tetap kami ajukan. Hal itu bertujuan ada kejelasanya hukum atas SPPD fiktif DPRD Rohil tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan. Bahwa kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Rohil 2014-2019 telah dimulai penyelidikanya oleh Polda Riau ini berdasarkan laporan informasi nomor: R/LI-85/VII/RES/3.3.5/2018 tanggal 31 Juli 2018 lalu.

Dengan demikian, penyelidikan kasus ini sudah lebih dari 3 tahun namun tidak memiliki hasil substantif. Sebab hingga kini, kasus belum dapat diketahui ujung pangkalnya, termasuk tidak adanya hal penetapan tersangka dalam kasus yang ditangani tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Formasi Riau bahwa,sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Rohil itu dimintai keterangan penyidik Polda Riau. Kasus ini diawali dari temuan hasil audit BPK. Tapi, setelah FORMASI Riau melakukan gugatan Prapid Jilid I terhadap Kapolda Riau dan Pimpinan KPK pada Mei 2021 silam, baru ditindaklanjuti. **Rul

DPRDRohilsppd
Comments (0)
Add Comment