Soal Temuan Rp 114 Juta, Nasib Kades Sungai Alah Di Ujung Tanduk

 

KUANSING, Derakpost.com- Inspektorat Kuansing mengakui, ada temuan dalam penyalahgunaan atas dana desa. Hal itu terkait laporan masyarakat Desa Sungai Alah, yang terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Sungai Alah. Yani besaranya Rp 114 jutaan.

Kepala Inspektorat Kuansing Darwin ini, mengakui saat aktivis Kuansing Ahmad Fathony, SH dan Boby Hariansyah Purba menjumpai di ruangan kerjanya, Jumat (28/1/22). Darwin mengatakan, didalam hal ini pihaknya sudah llakukan langkah pemeriksaan khusus pekerjaan dengan menggunakan Dana Desa Sungai Alah.

“Kami, sudah melakukan pemeriksaan khusus pada pekerjaan menggunakan Dana Desa Sungai Alah ini berdasarkan dari Nota Dinas dan laporan masyarakat Desa Sungai Alah, hasilnya ada temuan pada penggunaan dana desa tersebut, ” katanya dilansir Kuansingnews.

Masih kata Darwin, sofcopy nya sudah dikirim pada pihak kejaksaan pada Kasi Intel Kejari Kuansing itu melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu. Ketika ditanya mengenai LHP, dalam hal inipun Darwin mengatakan, LHP sudah selesai lebih kurang satu bulan yang lalu.

“Kalau LHP sudah selesai lebih kurang satu bulan yang lalu. Dan memang ada benar temuan itu sekitar Rp 114 jutaan. Dan sudah dikembalikan ini sekitar lebih kurang 50 persen. Bahwa, yang menjadi temuan akan ditindaklanjuti dan sesuai aturan berlaku,” ungkap Darwin.

Darwin menambahkan, LHP dikantongi akan menjadi rekomendasi bagi Aparat Penegak Hukum (APH) didalam halnya menindaklanjuti atas hasil temuan dari penyalahgunaannya Dana Desa Sungai Alah. Artinya, proses akan tetap dilanjut sesuai ketentuan berlaku.

Sementara itu, aktivis Kuansing Ahmad Fathony, SH mengatakan, bahwa datang ke Inspektorat ini untuk menanyakan hal perkembangan dari laporan masyarakat Desa Sungai Alah terkait adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dibuat Kades dalam kegiatannya.

“Kami datang kepada Inspektorat, untuk menanyakan hal perkembangan laporan masyarakat Desa Sungai Alah ini terkait penyalahgunaan Dana Desa. Dan sesuai informasi kami peroleh dari inspektorat saat melakukan dialog persoalan inipun juga sudah ditindak lanjuti untuk dapat diproses lebih lanjut,” katanya.

Senada dengan dipaparkanya itu, lebih lanjut dikatakan oleh aktivis Riau Boby Hariansyah Purba mendesak kepada Inspektorat terbuka dan serius didalam menangani kasus Kepala Desa Sungai Alah. Sebab sambungnya, akan monitor terus perkembangan kasus ini.

“Kami ini menyarankan pada Inspektorat Kuansing agar menyerahkan LHP dibuat itu kepada Kejari Kuansingi yang secara resmi agar bisa ditindak lanjuti didalam proses hukum yang selanjutnya. Selain itu, kejaksaan diminta untuk memonitor serius kasus ini, apabila ada permainan inspektorat ditindak,” katanya.

Karena mereka juga pelaksana negara serta jangan kasih peluang untuk celah bermain. Sebab sambungnya, ini sangat
banyak kerancuan disampaikanya pihak inspektorat dalam hasil LHP. Yakni ada mengakui menemukan kerugian negara sebanyak Rp 114 juta. Sedangkan hal ini Kades bermasalah itu, sejak tahun 2018 sampai 2021. **Rul/Hdr

alahKadessungai
Comments (0)
Add Comment