DERAKPOST.COM – Kegalauan terjawab, setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
THR tersebut dijadwalkan cair mulai Senin, 17 Maret 2025, atau sekitar dua minggu sebelum perayaan Idulfitri.
Pengumuman ini disampaikan Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025. Dalam kesempatan itu, ia didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.
Prabowo menyatakan bahwa ia telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Tahun ini, pencairan THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada 9,4 juta penerima yang terdiri dari PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR ASN 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pencairan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini.
Ia menegaskan bahwa THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sinyal bahwa pencairan THR tahun ini akan diberikan secara penuh. Saat ditanya mengenai kepastian pencairan penuh bagi PNS, ia hanya menjawab singkat dengan kata “Insyaallah” saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 7 Maret dikutip dari detikcom.
Keputusan pencairan THR ini merupakan hasil pembahasan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang berlangsung pada Kamis, 27 Februari. Rapat yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, serta Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza.
Pemerintah berharap pencairan THR ini tidak hanya membantu kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, terutama dalam mendorong konsumsi masyarakat menjelang Lebaran.
THR bagi ASN, TNI-Polri, hakim, dan pensiunan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, sementara pencairan bagi pekerja swasta akan dilakukan sesuai ketentuan masing-masing perusahaan, maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri. Dengan pencairan yang tepat waktu dan penuh, pemerintah berharap momentum Lebaran dapat menjadi pendorong pemulihan ekonomi di tengah berbagai tantangan global. (Dairul)