Soal Video Guru Korban Pungli, Ridwan Kamil Minta Bupati Pangandaran Nonaktifkan Kepala BKPSDM

DERAKPOST.COM – Santer terkait video, adanya guru muda bernama Husein Ali Rafsanjani di Bandung ini jadi korbanya Pungutan Liar (Pungli). Hal itu, menjadi perhatian serius Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Gubernur ini bersua dengan guru muda Husein Ali Rafsanjani di Bandung, Rabu (10/5/2023). Husein ini merupakan guru muda di Kabupaten Pangandaran yang memutuskannya mundur sebagai ASN setelah menjadi korban Pungli, bahkan intimidasi.

Dikutip dari Tempo.co, usai bertemu Husein, Ridwan Kamil atau Kang Emil merekomendasikan kepada Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata untuk menonaktifkan Dani Hamdani sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran.

Permintaan Ridwan ini diketahui lewat akun Twitter miliknya @ridwankamil yang diunggah pada hari ini, Kamis, 11 Mei 2023. “Saya tadi pagi sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BKPSDM Pangandaran, sambil tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif dan transparan,” tulis Ridwan dalam cuitannya, seperti dilihat Tempo, Kamis, 11 Mei 2023.

Kang Emil juga meminta agar pelaku diberikan sanksi jika terbukti adanya dugaan pungutan liar. Jika terbukti ada dugaan pungli, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun jika hal itu tidak terbukti, agar dilakukan proses solusi yang baik untuk semua pihak.

Adapun Kang Emil bertemu Husein di Bandung, Jawa Barat, Rabu kemarin. Kang Emil berjanji akan mencarikan solusi terbaik bagi Husein sesuai peraturan perundang-undangan.

Husein mengaku telah memilih mundur sebagai ASN karena menolak mencabut laporan dugaan praktik pungli yang dialaminya saat mengikuti acara latihan dasar (latsar) di Kota Bandung. Namun, setelah itu Husein merasa mendapat intimidasi secara verbal ketika proses sidang di gedung BKPSDM Kabupaten Pangandaran.Saat itu, kata Husein, ada 12 orang yang datang di ruang sidang.

“Intimidasinya secara verbal ada yang bilang jangan sok jagoan. Ada omongan kalau ngelapor kayak gini merusak nama baik instansi dan ancaman pemecatan. Hari itu juga saya minta surat pemecatan kalau memang saya salah,” ungkap Husein dalam video yang diunggah di Instagram miliknya.

Husein mengaku diminta harus membayar uang transportasi sebesar Rp270.000 untuk mengikuti pelatihan. Padahal, biaya kegiatan sudah dianggarkan. Tak hanya itu, saat latihan dasar berjalan, para peserta juga kembali diminta membayar Rp310.000 yang tidak tahu peruntukannya.

“Mau ikut atau tidak ikut (rombongan) tetap harus bayar. Padahal, saya naik motor dari Pangandaran ke Bandung. Bahkan yang enggak bisa ikut karena lagi hamil dan sakit pun harus tetap bayar,” kata Husein.**Fad

 

GuruPungliRidwan
Comments (0)
Add Comment