DERAKPOST.COM – Hingga sekarang ini, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Drs. Suhardiman Amby sudah dipastikan itu tanpa Wakil Bupati hingga masa jabatan berakhir.
Hal demikian disampaikanya Solehudin selaku anggota Panitia khusus (Pansus) Pemilihan Wabup, di DPRD Kuansing. Ia mengatakan, yang karena terikat aturan undang-undang.
“Hasil konsultasi kami Tim Pansus ke Mendagri, Bupati tanpa Wakil hingga masa jabatan berakhir, karena terikat undang-undang,” kata Solehudin kepada wartawan.
Hasil konsultasi ini katanya sudah diketahui semua oleh Tim Pansus yang berangkat ke Jakarta, beberapa hari lalu.
Hal itu kata Solehudin diatur, dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dalam UU ini disebutkan jika masa sisa jabatan Bupati 18 bulan sejak dilantik maka harus pakai Wakil.
Namun, jika sisa masa jabatannya kurang dari 18 bulan sejak dilantik, maka Bupati tanpa Wakil.
“Bupati dilantik kan 14 Juli 2023 masa jabatan sampai 31 Desember 2024. Jika dihitung maka Bupati menjalani sisa jabatan hanya 17 bulan 15 hari,” terang Solehudin.
Sebagaimana diketahui masa jabatan itu kurang setengah bulan, dari 18 bulan yang diharuskan memakai Wakil. Sesuai SK, untuk masa Jabatan Bupati tersebut memang sampai 2026, Pilkada serentak digelar di 2024 maka hitunganya hanya sampai 31 Desember 2024. **Ref/Rul