DERAKPOST.COM – Dugaan ada terjadinya penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar oleh SPBU 13.283.615 berlokasi di Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Hal itu, perlu ditindak tegas sesuai aturan berlaku.
Pasalnya diketahui SPBU tersebut mengisi BBM subsidi solar, pada mobil balak kayu. Kejadian inipun memicu kekhawatiran dan kecaman dari masyarakat juga serta pihak lainnya yang menilai bahwa distribusi BBM subsidi, harusnya dilakukan secara sesuai peruntukannya.
Berdasarkan informasi yang diterima dari warga setempat, sejumlahan mobil balak kayu ini terlihat mengisi BBM subsidi jenis solar di SPBU tersebut. Menyikapi adanya informasi ini, awak media pun melakukan investigasi. Akhirnya kebenaran informasi juga terungkap.
Dimana, ditemukan bukti itu bahwa SPBU tersebut ada memang melayani pengisian BBM subsidi solar kepada kendaraan yang seharusnya tidak berhak menerima, yaitu mobil balak kayu. Padahal sesuai aturanya hal demikian tidak dibenarkan, sebab BBM ini untuk subsidi.
“Seharusnya, BBM itu diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar butuh, serta sektor-sektor tertentu telah ditentukannya pemerintah. Maka kita harus memastikan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah bermanfaat bagi yang berhak. Bukanya itu disalahguna,” ujarnya.
Nisriadi mengatakan, SPBU 13.283.615 ini terlihat melayani pengisianya BBM subsidi jenis solar pada mobil balak kayu, dengan modus pancang tiang penyanggah muatan kayu balak diturunkan. Dalam hal ini, pihak security yang ditanyakan, dengan lancar ia membenarkan hal itu.
Menurut Nisriadi, BBM subsidi seharusnya diperuntuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan sektor-sektor tertentu yang telah ditentukan oleh pemerintah. Ini, dengan tujuan BBM subsidi yang diberikan pemerintah dapat bermanfaat bagi berhak dan tak disalahgunakan.
Sebagaimana diketahui. Pelarangan untuk penggunaan BBM subsidi oleh mobil balak kayu diatur didalam Perpres No191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Diperaturan tersebut, jelas disebut bahwa kendaraan diguna kegiatan industri dan komersial, tidak berhak BBM bersubsidi.
Terkait hal itu. Dikonfirmasi pada pihak pengelola SPBU 13.283.615 Sekijang, hal itu belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini. Namun diharap pada pihak terkait, khususnya pihak Pertamina melakukan pengawasan ekstra dan serta menindak SPBU bersikap nakal. (Ajo M)