Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut 31 Mei, Ekonom: Mengulang Kesalahan DMO

 

JAKARTA, Derakpost.com- Setakat ini, subsidi minyak goreng curah dicabut tanggal 31 Mei 2022. Namun menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, tak serta-merta itu menurunkan harganya minyak goreng curah itu di pasar.

Namun, kebijakan ini justru dianggap mengulang kesalahan masa lampau karena pemerintah kembali terapkan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebagai penggantinya.

“Ini akan mengulang kesalahan pada DMO sebelumnya. Sebab masalah mahalnya minyak goreng itu ada di persoalan distribusi. Meski supply berlimpah, selama distribusi dikendalikan swasta, margin keuntungan dari tiap titik distribusi akan sulit dikendalikan,” kata Bhima dilansir suara.com.

Pemerintah berencana mencabut kebijakan subsidi minyak goreng curah per 31 Mei 2022. Keputusan ini mempertimbangkan tren harga komoditas pangan tersebut yang telah turun di pasar. Seiring dengan itu, pemerintah akan menggantikan ketentuan subsidi dengan DMO.

Tujuannya adalah menjaga pasokan sehingga harga minyak goreng curah di pasar stabil di batas harga eceran tertinggi (HET). Adapun saat ini, kuota DMO untuk produksi minyak kelapa sawit belum ditetapkan.

Bhima pun memberikan catatan kepada pemerintah menyusul diterapkannya kembali DMO. Dia meminta pemerintah benar-benar mengawasi pelaksanaan DMO agar tidak terjadi kebocoran di tingkat produsen.

“Pelajaran penting adalah bagaimana pejabat yang memberikan izin ekspor memiliki integritas dan menghindari konflik kepentingan dengan pelaku usaha,” katanya.

Artinya, menurut Bhima, pengawasan internal menjadi pertimbangan yang krusial. Catatan kedua, Bhima menuturkan pelaksanaan DMO memerlukan kerja sama antara Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. Dengan demikian, volume ekspor minyak goreng per perusahaan bisa diverifikasi.

Catatan ketiga, dia mengatakan kebijakan DMO seharusnya dapat mendorong kenaikan pasokan crude palm oil atau CPO untuk keperluan bahan baku minyak goreng. Namun yang terjadi selama ini, masalah neraca minyak goreng muncul bukan dari sisi pasokan, melainkan distribusinya.

Selama rantai distribusi masih panjang untuk sampai ke tangan konsumen, Bhima berpendapat harga produknya sulit ditekan sampai ke angka penurunan yang signifikan. “Masalah distribusi sayangnya tidak berada di bawah kendali Kementerian Perdagangan, melainkan Kementerian Perindustrian,” ucapnya.

Dia juga menyoroti tumpang-tindih antar kementerian dalam mengurus masalah minyak goreng. Bhima menyarankan distribusi minyak goreng ditangani oleh satu entitas, yakni Bulog. Dengan begitu, pengawasan terhadap distribusinya pun jauh lebih transparan. **Rul

gorengminyaksubsidi
Comments (0)
Add Comment