Sugianto: Biaya Pemulihan 3,1 Juta Ton TTM di Blok Rokan, Akibatkan Kerugian Negara

 

DERAKPOST.COM – Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Riau, H Sugianto SH MH curiga ada kelalaian dilakukan SKK Migas dna PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Kelalaian ini menimbulkan kesalahan perhitungan cost recovery. Hal inilah yang bisa  mengakibatkan kerugian negara atas biaya yang telah dibayar Pemerintah

“Jadi, perlu ada pertanggungjawabanya oleh Aparat Penegak Hukum (APH) atas kondisi tersebut,” jelas Sugianto kepada media Senin (8/8/2022), di Pekanbaru.

Sugianto mengatakan, Menteri LHK telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri LHK, tentang Status Selesainya Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 (SSPLT) dari tahun 2015- 2021 sebanyak 168 lokasi.

Wilayah itu sebutnya, mencakup luasan 3,3 juta M2 dan volume tanah terkontaminasi minyak bumi (TTM) sebanyak 3,1 juta ton. Lokasi-lokasi yang mendapat SSPLT tersebut sebagian besar berada di lahan masyarakat yang bukan lokasi yang diizinkan kepada PT. CPI untuk mengelola atau membuang limbahnya. Sehingga itu merupakan lokasi-lokasi dumping limbah illegal yang dilakukan PT CPI selaku kontraktor kontrak Kerjasama (KKKS) di Blok Rokan.

Menurut dia, biaya untuk pemulihan lingkungan Hidup tersebut diajukan oleh PT. CPI dan disetujui oleh SKK Migas sebagai biaya operasi produksi yang di-recovery. Dikembalikan kepada PT CPI dalam perhitungan dana bagi hasil.

Sugianto menjelaskan, operasi perminyakan adalah kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengangkutan sampai dengan titik penyerahan, penutupan dan peninggalan sumur (plug and abandonmen), serta pemulihan bekas penambangan (site restoration) Minyak dan Gas Bumi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari eksplorasi dan eksploitasi.

“Biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan harus memenuhi persyaratan bahwa pelaksanaan operasi perminyakan sesuai dengan kaidah praktek bisnis dan keteknikan yang baik,” jelasnya

Selanjutnya, sebut dia lagi, jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan antara lain tagihan atau denda yang timbul akibat kesalahan kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan

“Sesuai UU No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH pada Pasal 2, bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan “asas pencemar membayar” yaitu bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan,” pungkasnya. **Rul

RokanSugiantottm
Comments (0)
Add Comment