PEKANBARU, Derakpost.com- Tercatat mulai tanggal 31 Mei 2022, pemerintah mencabut subsidi minyak goreng curah. Menyikapi ini, anggota DPRD Riau mulai angkat bicara dengan menilai tidak ada masalah kalau dicabut subsidi, asalkan harganya normal dan tidak langka.
“Boleh-boleh saja kalau subsidi minyak goreng itu dicabut pemerintah. Asalkan harganya normal dan tidak langka. Yang artinya, Pemerintah ini, bisa jamin harga normal dan pasokanya tidak terkendala lagi dengan terjadi kelangkaan,” ungkap Politisi PKB ini, saat dimintai menyikapi pencabutan subsidi tersebut.
Anggota Komisi V DPRD Riau ini, secara tegas menyatakan, kalau pencabutan ini malah mengakibatkan melonjaknya dari harga minyak goreng curah. Maka pihak pemerintah gagal mengendalikan harga komoditas tersebut. Kebijakan tersebut berdampak terhadap masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.
“Kalau harganya melambung. Itu, berarti pemerintah pro pada produsen atau pun Taipan. Berartikan, negara tidak mampu untuk halnya menstabilkan harga bahan pokok,” kata anggota DPRD Riau dari Dapil Siak – Pelalawan ini.
Selain itu, Sugianto berharap Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga harus tetap diberikan pemerintah pusat itu kepada masyarkat miskin untuk hal membantu meringankan bagi ekonomi masyarakat yang terdampak.
“Kalau subsidi minyak goreng ini kadang tidak tepat sasaran. Kalau, harga masih melambung, dipasti masyarakat miskin harus diberi subsidi khusus, dan jangan dicampuradukkan,” tegasnya. **Rul