DERAKPOST.COM – Diketahui, saat ijin cukup lama kalau Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tak memiliki bupati definitif, pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Andi Putra, pada bulan Oktober 2021.
Sejak itu pucuk pimpinan di Kabupaten Kuansing dipegang Suhardiman Amby sebelumnya merupa wakil bupati. Yakni ditunjuk memimpin Kuansing ini dengan status Pelaksana Tugas (Plt). Tetapi kini dijadwal, Jumat (14/7/2023) siang akan dilantik jadi Bupati Kuansing.
Dimana agenda pelantikanya bupati itu, bertempat Balai Serindit Gedung Daerah Riau. Pelantikan yang dinilai merupakan langkah baik agar nanti bisa mengambil kebijakan penuh di kabupaten itu. Yang sebagaimana diharapkan anggota DPRD Riau Mardianto Manan, menjawab awak media ini.
“Pengangkatan dinas dan eselon tidak perlu lagi adanya melalui persetujuan Kemendragri, namun cukup dari tangan dia (Suhardiman Amby) dan persetujuan Gubernur,” ungkap Anggota DPRD Riau Dapil Inhu – Kuansing Mardianto Manan, Jumat (14/7/2023).
Kata Mardianto, dengan pelantikan ini, Bupati Kuansing dapat memperbaiki kebijakan di masa lalu yang tak sesuai dengan keinginan masyarakat. Ia juga ingin tidak ada lagi persoalan tidak harmonis pemangku kepentingan di Kuansing.
“Tentu kita berharap, bupati dapat menjahit masa lalu yang bisa dikatakan terkoyak atau tercabik, yang retak dapat disambung supaya bisa lebih elok kedepannya. Berhentilah kita melakukan perkelahian demi kebersamaan untuk membangun kabupaten sesuai visi misi Kuansing,” kata Mardianto.
Pelantikan Suhardiman Amby ini pasca Surat Keputusan (SK) pengangkatan Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuansing sudah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. **Rul