DERAKPOST.COM – Tindakan tidak terpuji, diduga dilakukanya oknum kerani timbang PTPN Mambang Muda berinisial A. Hal itu, ada pungutan liar (pungli) senilai Rp10.000 tiap truk jenis Colt Diesel, pengangkut batu pitrun. Dengan dalih, digunakan perawatan jalan di lingkung perkebunan kelapa sawit milik negara tersebut.
Dugaan pungli tersebut diungkapkan oleh salah seorang supir truk yang berinisial P.. Dia menjelaskan bahwa sebenarnya pada awalnya sumbangan uang itu, merupakan inisiatif dari supir truk, agar berbagi rezeki kepada petugas peron timbangan. Namun lucunya menurut P bantuan ini bersifatkan sumbangan ini berubah menjadi Fardu Ain hukumnya alias wajib.
“Apabila tidak diberi, oknum tersebut tidak akan melayani para supir pengangkut batu pitrun. Dikarena itu, terpaksa meninggalkan telpon pintarnya miliknya, yang karena lupa membawa uang pungli yang diminta yaitu sebesar Rp10.000 tersebut. Jika tidak ada, maka nantinya para supir pengangkut batu
pitrun, hal itu tidak akan dilayani,” ujarnya.
Mendengar curhatan seorang supir truk ini, maka itu wartawan langsung menghubungi Asisten Personalia Kantor (APK) bernama Khairil Anwar, melalui telpon aplikasi sosial media. Dia mengakui, tindakan pungli yang dimaksud itu tentu telah mencoreng nama baik perusahaan. Dia juga mengatakan, hal oknum tersebut telah diberi teguran secara lisan dan berjanji tidak akan mengulangi. (Nik)