Suroto: Kantor Kontraktor IPAL Perusak Jalan Sulit Ditemukan, Somasi Urung Disampaikan

 

DERAKPOST.COM – Hingga kini, sudah tiga hari Tim Advokat Pejuang Keadilan Riau (Tapak-Riau) ini mencari alamatnya PT Hutama Karya dan PT Wijaya. Maka, belum berhasil menyampaikan somasi terkait pengerjaan proyek IPAL menjadi penyebab rusaknya jalan di pekanbaru.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Advokat Riau, Suroto kepada wartawan. Disebut dia, telah coba mencari ini pakai Goggle Map, di website, serta mencari berdasar informasi yang didapatkan. Akan tetapi semua tersebut tidak ditemukan kantor PT Hutama Karya dan Wijaya Karya.

“Terakhir itu, kami mencari keberadaan kantor PT Hutama Karya tersebut yang dikabarkan berada di Jalan Darma Bakti Sigungung – Pekanbaru. Akan tetapi di lokasi tersebut, kami tidak menemukan orang ataupun aktifitas apapun. Maka, somasi belum disampaikan,” ujarnya

Sementara itu, ungkap Suroto, somasi lainnya, seperti kepada Menteri PUPR dan bahkan itu Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau (BPPW Riau) sudah dilayangkan pihaknya beberapa hari yang lalu. Hal somasi itu diketahui, katanya, dari gabungan ormas bertujuan menuntut kontraktor proyek IPAL.

Sebagaimana diketahui, katanya, hal itu menuntut kontraktor proyek IPAL sudah merusa jalan serta dampak sosial yang ditimbulkan. Dalam somasi, Tapak-Riau ini menuntut agar kontraktor pelaksana proyek IPAL tersebut segera melakukan perbaikan jalan yang masih rusak.

Selanjutnya, menuntut menyelesaikan IPAL sedang dikerjakan mengutamakan keselamatan pengguna jalan dan serta mendata agar memberikan kompensasi yang layak kepada para pedagang kena/dampak. “Jika permintaan ini juga tidak dipenuhi, maka akan menempuh proses hukum mengajukan gugatan perdata,” ujarnya.

Katanya, dikarena alamatnya kantor PT Hutama Karya serta Wijaya Karya sulit ditemukan, maka dengan pemberitaan ini, sekaligus sebagai somasi terbuka bagi kedua kontraktor tersebut, jikalau sampai hari Selasa pada minggu depan somasi ini tidak ditanggapi maka kami akan menempuh proses hukum. **Rul

 

IpalPekanbarusuroto
Comments (0)
Add Comment