Syafri Harto Bebas, Ade Hartati Sebut UU KUHP tentang Kekerasan Seksual Masih Jauh dari Berpihak

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Diketahui, saat ini Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri nonaktif, Syafri Harto divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, hari Rabu (30/3/2022) lalu. Tapi vonis bebas tersebut memicu pro kontra hingga jadi isu nasional.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Riau Ade Hartati salah satu sosok memang fokus pada perempuan dan anak, inipun angkat bicara. Ia mengatakan, pertama, bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang atau sudah berjalan.

Yang kedua, UU KUHP, menurut Ade Hartati, yang berkaitan tentang tindak kekerasan seksual itu masih jauh dari keberpihakan terhadap korban. “Dimana dalam UU tersebut, meminta 2 alat bukti untuk menguatkan hal disangkakan itu, atau saksi atau petunjuk lainnya,” sebut Ade Hartati.

Dalam tindak kekerasan seksual atau pelecehan seksual itu, sebut dia, tentu kebanyakan dilakukan dengan tekanan psikis atau kekuasaan menyebabkanya
korban ketakutan serta tidak ada saksi atau dalam arti kata, hal itupun hampir kebanyakan korban kekerasan seksual berada didalam relasi kuasa. Semakin membuat korban tidak berdaya.

Selanjutnya, sambung politisi PAN ini, perspektif penegakan hukum belum berperspektif pada korban, atau dalam arti lain tidak memiliki keberpihakan pada korban, sehingga banyak kasus kekerasan seksual atau pelecehan seksual tidak bisa tersentuh hukum.

“Cara pandang dan keberpihakan pada korban sangat dibutuhkan dalam konteks kasus kekerasan seksual. Korban yang sudah mengalami trauma fisik dan psikis akan semakin terpuruk dengan kondisi ini. Contoh dalam kasus pemerkosaan yang tidak mungkin ada saksi. Maka, akan sulit membuktikanya jika kita tak memilik perspektif terhadap korban,” tukasnya. **Fad

 

AdeHartoSyafri
Comments (0)
Add Comment