DERAKPOST.COM – Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis Syahruddin saat berbincang mengatakan, pemasukan pajak, yakni dari sektor pajak reklame mengalami peningkatan. Hal itu tidak terlepas dari terobosan-terobosan itu pendataan dan pemutakhiran reklame.
“Bapenda Kabupaten Bengkalis Tahun 2022 ini, pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame itu pada angka yaitu 39,14 persen atau
Rp825.016.679 dari target yaitu sebesar Rp1.890.000.000,- per September 2022.
Sedang, tahun 2021 pemasukan pajak dari sektor pajak reklame ada sebesar Rp768.097.825,” kata Syahruddin.
Dikatakan, pihaknya melakukan upaya peningkatan pendataan pajak reklame di Kabupaten Bengkalis. Pendataan itu sekaligus bentuk sosialisasi pada wajib pajak reklame untuk taat laporkan data wajib pajak sesuai ketentuan dan aturan berlaku. Pendataan dan pemutakhiran itu bukan tanpa dasar hukum.
Menurut pria yang akrab disapa bang Am ini, dasar hukum yang melandasi adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Kemudian, tentang Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis nomor 34 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame.
“Pencapaian pajak daerah mengalami peningkatan ini tidak lepas dari upaya yang dilakukan tim Bapenda, mulai dari upaya pemeriksaan, pendataan hingga penagihan serta berkoordinasi dengan para wajib pajak (WP),” ucapnya. Kata dia, pendataanya wajib pajak reklame yang dilakukan petugas Bapenda telah merangkum 875 unit reklame.
Ratusan target pajak itu meliputi baik objek pajak produk handphone, rokok, bangunan, kecantikan, obat-obatan, jasa pengiriman, perbankan, elektronik serta lainnya. Pendataan wajib pajak ini untuk sektor pajak reklame penting itu dengan tujuan mengetahui data yang terjadi di lapangan disebabkan pembaharuannya materi untuk reklame, ganti usaha, ganti pemilik dan sebagainya.
Untuk target pencapaian penerimaan pajak daerah tahun 2022, ungkap dia, Bapenda Bengkalis targetkan sebesar Rp89,22 miliar. Tentunya dengan telah bertambahnya target ini, Bapenda akan bekerja maksimal agar tercapai target itu dan bisa melampaui sebagaimana yang telah ditetapkan itu dalam APBD. Akan menjadi tantangan Bapenda cari terobosan-terobosan agar target bisa dicapai.
Diterangkan, kalau Bapenda Kabupaten Bengkalis akan berupaya semaksimal mungkin agar target diberikan tercapai agar pemasukannya daerah dari sektor pajak bermanfaat bagi masyarakat dan daerah. “Target tahun 2022 ini sebesar Rp89 miliar lebih, atau naik dari target 2021. Tentu kita akan melakukan upaya semaksimal mungkin agar bisa tercapai sesuai diharapkan,” katanya.
Kesempatan itu, Syahruddin meimbau kepada wajib pajak untuk membayar pajak daerah tepat waktu dan tentu ini sesuai jumlah telah ditetapkan. Dikata dia, memang ada ditemukan lapangan masih kurangnya tingkat kesadarannya dalam memahami ini. Maka ungkap dia, pihaknya terus melakukan pemeriksaan secara intens kepada para wajib pajak sehingga target akan bisa dicapai.
“Pendataan reklame untuk penerimaan pajak daerah penting dilakukan. Hal itu guna untuk mengetahui yang terjadi di lapangan disebabkan pembaharuanya materi reklame, ganti usaha, dan ganti pemilik, serta sebagainya. Untuk disaat ini jumlah reklame sudah didata bahkan dimutakhirkan yang dalam kurun waktu setahun atau sedang berjalan itu lebih kurang sebanyak 875 unit se Kabupaten Bengkalis.
Disebutkan dia, pihaknya dalam halnya penertiban itu tidak akan segan-segan melakukan tindakan apabila ditemukan vendor reklame yang bandel atau tidak melaporkan kewajiban. Tentu, dengan cara memberlakukan peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022 yang tanggal 15 Agustus 2022 tentang Jaminan Bongkar Dalam Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Bengkalis. **Rul