DERAKPOST.COM – Saat ini diagendakan, Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru akan menggelar rapat penting untuk membahas Upah Minimum Kota (UMK) ditahun 2025. Hal itu pada hari Jumat (13/12/2024).
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Syamsuir kepada wartawan. Ia pun mengungkapkan pembahasan ini akan melibatkan sejumlah pihak terkait yang berlangsung di Ruangan Rapat Wali Kota Pekanbaru yaitu dengan agenda utama menentukan besaran UMK tahun depan.
“Ya, besok kita jadwal bahas UMK Kota Pekanbaru bersama dewan pengupahan,” kata Syamsuir. Kesempatan itu, dikatakan dia, UMK Pekanbaru tahun 2025 diprediksi akan lebih tinggi dibandingkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau yang telah ditetapkan sebesar Rp3,5 juta.
Sebagai perbandingan, UMK Pekanbaru ini tahun 2024 katanya, ada tercatat sebesar Rp3.451.584, sehingganya kenaikan pada tahun depan sesuai kebijakanya Presiden, akan naik sebesar 6,5 persen. Namun hal itu masih dilakukan pembahasan menjadi hal yang dinanti para pekerja.
Didalam rapat ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, direncanakan turut hadir untuk memberikan pandangan dan arahan terkait penetapan UMK. Sebut dia, kehadiranya diharapkan memastikan kebijakan diambil berpihak kesejahteraan pekerja atau buruh, mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha di Pekanbaru.
Penetapan UMK menjadi isu penting yang ditunggu-tunggu, terutama itu bagi para pekerja yang berharap kenaikan ini dapat meringankan beban hidup mereka. Di sisi lain, tentu pelaku usaha juga menantikan keputusan ini dengan harapan bisa tetap sejalan dengan kondisinya perekonomian kota. (Rezha)