DERAKPOST.COM – Saat ini untuk syarat bebas hutan gambut menjadi salah satu menyulitkan bagi masyarakat, dalam hal itu mengakses dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tersebut dari pihak Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Tapi kini eyarat bebas hutan gambut itu akhirnya dihapuskan Kementerian Pertanian.
Penghapus itu ada melalui harmonisasi peraturan Permentan Nomor 03/2022, tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, salah satunya menghapuskan syarat bebas kawasan lindung gambut dan mengembalikan kewenangan Ditjen Perkebunan berkaitan rekomtek (rekomendasi teknis) untuk jalur kemitraan PSR.
Terkait informasi demikian, Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau Zulfi Mursal, ketika dikonfirmasi, mengatakan syarat bebas lahan gambut selama ini diketahui telah menyulitkan petani Riau. Maka, hingga puncaknya itu, tak mendapat serupiah pun dana PSR di tahun 2022.
“Kalau benar itu dihapuskan, kita tentu sangat merasa bersyukur lah. Dikarena memang di Riau ini umumnya itu lahan gambut. Sehingga puncaknya itu, Riau tak mendapat serupiah pun dana PSR di tahun 2022. Kalau iya dihapuskan, perlu itu petani sujud syukur,” ungkap Zulfi.
Lebih lanjut disebutkan Politisi PAN ini, dana PSR akan sangat bermanfaat bagi petani itu untuk melakukan peremajaan tanaman sawit. Sehingga kualitas serta kuantitas itu dari Crude Palm Oil (CPO) bisa terjaga. Apalagi sambungnya, hal dana dari BPDPKS itu sekitar Rp30 juta per hektar, ini kalau lahan satu pancang ada dua hektar itu bisa Rp60 juta. **Rul