JAKARTA, Derakpost.com – Terkait ada kebijakanya pemerintah tentang wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dialami hewan ternak. Hal itu, disikapi pihaknya
Ombudsman bahwa pemerintah pernah menutupi wabah ini pada 2015 lalu, dari publik.
Ini disampaikan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, kepada wartawan, yaiti penyebaran PMK pada 2015 dapat dikendalikan secara cepat dengan cara menerapkan vaksinasi masal dan serta pengendalian lalu lintas ternak. “Halnya PMK pernah masuk ke Indonesia tahun 2015 silam. Namun informasi itu, tidak disampai ke publik, atau ditutup-tutupi,” ujarnya dalam konferensi pers.
Meskipun demikian, terdapat hal positif yang bisa diambil pelajaran oleh semua atas penanggulangan PMK saat itu, dan yaitu pemerintah berhasil memberantas PMK. Sebelum 2015, PMK pertama kali masuk ke Indonesia pada 1887 melalui importasi sapi perah dari Belanda. Yakni dari berbagai upaya, makanya Indonesia kemudian dinyatakan bebas PMK oleh World Organization for Animal Health pada 1990.
Dikutip dari suara.com. Saat ini, Indonesia kembali dilanda wabah PMK. Ombudsman memperkirakan potensi kerugian yang dialami oleh peternak sapi sekitar Rp788,81 miliar hingga saat ini. Angka tersebut belum termasuk kerugian yang diderita oleh para peternak sapi perah yang produk susu sapinya menurun drastis akibat PMK.
Selain itu, Ombudsman juga menilai adanya kejanggalan dalam penetapan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 517 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Kepmentan No. 510 Tahun 2022 tentang Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan PMK.
Pasalnya, bleid ditetapkan pada Juli 2022. Sementara pembelian vaksin sudah dilakukan pada pertengahan Mei 2022.
“Ombudsman menemukan kejanggalan yang berpotensi adanya mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat karena pembelian vaksin oleh pemerintah dilakukan pada pertengahan Mei, sebelum penetapan vaksinnya yang baru ditetapkan pada 7 Juli 2022,” ujar Yeka. Ombudsman juga menilai bahwa penetapan Kepmentan sangat lambat.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kuntoro Boga Andri terkait tuduhan Ombudsman itu. Namun ia belum merespons hingga berita ini ditulis.
Sebelumnya, Ombudsman juga menduga ada kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Pejabat Otoritas Veteriner dan kepala daerah dalam pengendalian PMK.
Hal itu dikarenakan penanganan PMK yang tidak sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan. **Rul