DERAKPOST.COM – Korlantas Polri akan berencana menggantikan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) ini dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun 2025.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menyatakan, penggunaan NIK pada KTP bertujuan untuk menertibkan data pribadi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung upaya pemerintah dalam menerapkan kebijakan data tunggal menggunakan NIK.
“Jadi intinya bahwa kita buat single data. Paling bagus sekali kalau NIK KTP, SIM atau BPJS, kartu KIS, semua pakai nomor NIK. Kan nomor NIK ini cuman satu orang satu di Indonesia,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat (24/5/2024) dikutip dari iNews.id. (Rul)