DERAKPOST.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDI-P Junimart Girsang ini menilai, sistem dari rekrutmen anggota Bawaslu amburadul. Karena, kini terjadi halnya penundaan pengumuman calon anggota terpilih Bawaslu di kabupaten/kota seluruh Indonesia, sehingga disaat ini jabatannya itu kosong.
Terkait ini, Komisi II DPR bersuara tegas soal system rekrutmen yang diterapkan Bawaslu RI. Menurut Junimart Girsang, sistem rekrutmen itu amburadul. Dalam hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP mengatakan, sebab saat ini terjadi penundaan didalam pengumuman calon anggota terpilih di Bawaslu kabupaten/kota seluruh Indonesia, yang sehingga jabatanya masih kosong.
Junimart mengatakan, Bawaslu saat ini penuh oleh kepentingan pada kelompok tertentu. “Menurut saya, didalam sistem rekrutmen di Bawaslu yang sudah tidak berjalan sesuai aturan serta amburadul. Didalam ini, penuh nuansa kepentingan akan kelompok-kelompok tertentu. Hal itu, sangat tidak jelas. Sehingga banyak pihak dirugikan,” ujarnya.
Menurut Junimart, bahwasa penundaan pengumuman hasil tes kesehatan serta wawancara calon anggota dari Bawaslu kabupaten/kota yang terjadi ini ada juga indikasikan ketidakberesan. Bahkan ujar Junimart mendapatkan laporan-laporan tertulis dari para peserta yang mengaku sebenarnya lulus itu, tetapi dibikin tidak lolos. Ada apa Bawaslu ?
“Ada peringkat yang mestinya itu tidak lulus tapi lolos. Ini tentunya berdampak kepada pengetahuan dan serta kualitas penyelenggara pemilu di daerah, baik itu provinsi, kabupaten, maupun pada kota. Belum lagi ini, sebelumnya posisi timsel (tim seleksi) itu yang bisa berubah zona tanpa alasan,” ungkap Junimart.
Junimart, lantas menegaskan bahwasa proses seleksi wajib dilakukanya secara adil, bebas dari campur tangan akan hal kepentingan politik, dan wajib itu sesuai peraturan yang berlaku. Ia mengatakan, sistem rekrutmen dari anggota Bawaslu periode ini yang sangat memprihatinkan lantaran tidak ada akan kepastian, serta kesampingkan keabsahannya integritas pemilu.
“Penundaan-penundaan ini sudah tentu menghambat kerja-kerja profesional itu tidak maksimal untuk anggota Bawaslu di daerah. Oleh karena itu, diminta atau tak diminta, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu wajib memeriksa para Komisioner Bawaslu pusat,” sebut Junimart. Ia juga mengatakan, pihaknya selaku pimpinan memastikan Komisi II DPR memanggil pihak terkait .
Dia mengatakan, DPR ingin mendengar alasan yang kenapa mereka melakukan penundaan-penundaan yang tentu bisa mengganggu akan hal kualitas tahapan Pemilu. Maka dari itu, Bawaslu ini harus memastikan bahwa pengumuman yang juga dilakukan sesuai jadwal ditetapkan sebelumnya, dan juga tidak ada campur tangan mempengaruhi proses.
Diberitakan sebelumnya. Bawaslu RI ini menunda pengumuman dan pelantikan pada calon anggota terpilih Komisioner Bawaslu kabupaten/kota pada seluruh wilayah Indonesia. Hal ini yang tertuang jelas dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.
“Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan tertera Sabtu, 12 Agustus 2023, diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023,” tulis Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam surat tersebut. Tapi hingga hari Selasa (15/8/2023), pengumuman tersebut belum juga terbit.
Kemudian pelaksanaan pelantikan dari yang semula Senin 14 Agustus sampai dengan Rabu 16 Agustus 2023, diubah menjadi Rabu 16 Agustus yang sampai dengan Ahad 20 Agustus 2023.nAkibat penudaan itu, maka terjadi kekosongan jabatan komisioner secara definitif pada Bawaslu kabupaten/kota se Indonesia. **Rul