Tak ada LADK, Partai Umat dan Garuda Didiskualifikasi KPU Pelalawan

DERAKPOST.COM – Saat ini, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Komisioner KPU, Bapri Naldi mengatakan sebanyak 16 Parpol telah memberikan laporan LADK dan dua parpol lainnya di diskualifikasi dari kepesertaan Pemilu.

”Partai Garuda dan Partai Umat telah kami diskualifikasi. Keduanya tidak memberikan laporan dana Kampanye,” kata Bapri Naldi saat ditemui diruang kerjanya.

Kepala Divisi Teknis Penyelengara KPU Pelalawan itu mengatakan alasan kedua Parpol tersebut tidak melaporkan LADK dikarenakan tidak adanya Caleg.

”Untuk Garuda tidak ada Caleg, dan partai Umat pengurusnya bubar,” terang Bapri Naldi, S. Sos. Keputusan itu katanya telah melalui proses rapat pleno KPU Pelalawan dengan nomor 11/2024 tentang putusan peserta Pemilu. (Ait)

GarudaKPUPelalawanUmat
Comments (0)
Add Comment