DERAKPOST.COM – Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Rohil, yang tersebar berbagai instansi diberhentikan. Hal itu karena pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tak boleh lagi menganggarkan gaji bagi honorer pada tahun 2025.
Terdata informasi diperoleh terdapat lebih dari 2.000 honorer siap dalam menghadap kenyataan pahit tersebut. Yang terkait hal ini, salah seorang honorer, Me ini mengaku pasrah dengan realitas yang terjadi.
“Ya kalau saya mengharapkan jangan sampai terjadi pemberhentian, tapi nampaknya sudah seperti ini, mau bagaimana lagi,” ujar Me, pasrah.
Dia mengaku telah bekerja beberapa bulan ini di salah satu dinas, dan mulai terbiasa menjalani ritme kerja yang ada.
Menurutnya dengan gaji yang diterima sekitar Rp2 juta perbulan, tentunya akan berimbas pada pada kehilangan pendapatan yang cukup besar. Ia mengaku terpaksa kembali menekuni kerja sebelum masuk honorer yakni bertukang.
Kesedihan juga diungkapkan salah seorang orang tua dari honorer, Henry. Warga Bagansiapiapi ini mengaku pusing begitu mengetahui anaknya akan berhenti sebagai honorer.
“Padahal sudah capek-capek mengurus dapat kerja,” katanya.
Ia mengharapkan agar pemkab Rohil bisa mengatasi permasalahan yang terjadi dengan memberikan solusi lain seperti membuka lapangan kerja dari sektor swasta.
Terpisah, Kepala BKPSDM Rohil Drs Acil Rustianto MSi menyebutkan, pemerintah daerah mesti menjalankan UU dan regulasi terkait lainnya yang berlaku. Dimana berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023 Tentang ASN terangnya bahwa di daerah tak lagi ada tenaga honorer pada 2025.
“Yang ada itu hanya PNS dan PPPK serta honorer yang berproses dalam penerimaan PPPK,” ujar Acil, Jumat (11/4/2025).
Ia menyebutkan dengan kondisi yang ada maka pemerintah daerah tidak memiliki pilihan lain, selain menjalankan UU dan apa yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah daerah telah mengelar rapat bersama para kepala OPD untuk mendata honorer yang ada, kemudian para kepala OPD diminta memberitahukan kondisinya bahwa selain dari ASN (PNS, PPPK dan honorer yang sedang proses seleksi PPPK), tidak boleh dianggarkan lagi gajinya.
Sementara untuk honorer yang masih berproses dalam penerimaan PPPK terangnya maka merupakan suatu kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan gajinya.
“Diluar itu daerah tak bisa lagi menganggarkan,” katanya.
Terkait dengan informasi potensi jumlah honorer yang terancam dirumahkan sebanyak 2000 lebih, Acil menilai angka itu masih relatif. Pasalnya dari jumlah tersebut masih bercampur dengan angka honorer yang lulus maupun masih dalam proses seleksi PPPK.
Bayang-bayang berhentinya honorer ini, bisa dikatakan merupakan yang terbanyak kedua sepanjang keberadaan kabupaten Rohil. Sebelumnya, pada era kepemimpinan Bupati H Suyatno AMp juga terjadi pemberhentian atau dirumahkannya honorer pada saat itu belasan ribu orang. (Khairul)