PEKANBARU, Derakpost.com- Elemen masyarakat daripada Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) ini melakukan aksi ke Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal itu,
untuk meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dicopot dari jabatannya.
Koordinator Lapangan, Riswan Siahaan kepada wartawan menyebutkan, bahwa sampai disaat ini Kejaksaan Tinggi Riau belum mampu pengungkapanya dengan terang benderang kasus dana hibah dan bansos ini, Kabupaten Siak tahun 2011 – 2019. Lanjutnya, persoalan pun diduga melibatkan peran sang mantan Bupati saat ini menjadi Gubernur Riau.
“Ada hal-hal itu yang seakan-akan kabur dan mungkin dikaburkan didalam kasus ini. Sehingganya terkesan sangat sulit pengungkapannya. Kami cukup apresiasi kepada kinerja aparat penegak hukum Kejati Riau dalam melakukan pemeriksaan perkara yang diduga telah merugikan uang negara ini,” kata Riswan, Jumat (27/5/2022) dilansir cakaplah.
Namun kata Riswan, dibalik itu dipertanyakan keseriusan serta profesionalisme Kejati Riau dalam mengungkapkan kasus ini. Karena kasus dana hibah Siak ini seolah-olah didiamkan.
Kata Riswan, Kejati Riau saat ini selalu mengumbar ke publik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tetapi semua saksi yang diperiksa tidak ada hubungan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Siak.
“Semua saksi hanya dikaitkan dengan kasus bansos, bukan dana hibah. Sementara temuan BPK RI adalah kasus dana hibah untuk organisasi kepemudaan. Kami juga telah menyerahkan 3 bundel hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemda Siak kepada Kejati Riau, disitu sangat jelas bahwa temuan dugaan korupsi ada pada pemberian dana hibah kepada OKP secara terus menerus, namun Kejati Riau justru hanya memeriksa dugaan korupsi dana bansos,” jelasnya.
Riswan juga menjelaskan, dugaan korupsi dana hibah Siak itu diduga melibatkan Syamsuar yang saat itu sebagai Bupati Siak, serta beberapa nama seperti Ulil, Ikhsan serta Indra Gunawan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Masa aksi tersebut membentangkan beberapa spanduk di depan Kantor Kejagung RI untuk melakukan pencopotan terhadap Kejati Riau karena tidak bisa mengatasi kasus yang ada di Riau. Spanduk tersebut juga bertulisan agar Kejagung RI turun tangan untuk mengungkap kasus dana hibah Kabupaten Siak 2011-2019. **Fad