KAMPAR, Derakpost.com- Berkaitan hal pelaksanaan rapat pleno penunjukan Plt Ketua ini, pengurus KONI Kampar disaat ini tak mau ada bahasa menggulingkan ketua atau mengganti ketua.
“Ya memang untuk bahasa standar itu, dikatakan seorang ketua berhalangan tetap tak ada diatur apa parameter dan apa kriterianya. Tetapi pasti yang kita alami sekarang ketua belum bisa aktif. Kita tak mau pakai ketua berhalangan tetap,” beber Emil Budiono. Karena hal itu dalam AD/ART semua hal itu telah diatur.
Artinya, dalam masalah yang dihadapi Ketua KONI Kampar, semua menunggu keputusan hukum tetap. Cuma, hal ini konteksnya ini, hanya untuk bagaimana KONI bisa beraktifitas terutama dalam persiapan Porprov. Jadi auranya di situ, semangatnya di situ. Semangatnya itu bukan menggganti ketua, ataupin bukan menggulingkan ketua, mengganti ketua, tapi bagaimana KONI ini semangatnya untuk persiapan Porprov.
Lebih lanjut Sekertaris KONI Kampar ini mengatakan, atas selama tidak aktifnya ketua, kegiatan normatif seperti halnya administrasi, seperti verifikasi atlet dan untuk meminta data atlet tetap berjalan. Termasuk itu sifatnya agenda kegiatan. Namun yang tidak bisa dilakukan oleh pengurus ini adalah aspek pendanaan, keuangan.
Berkaitan pemilihan yang digelar sore ini, katanya, itu ada 70 orang pengurus memiliki hak suara memilih Plt. Karena pengurus KONI Kampar saat ini ada 70 orang setelah ada yang mengundurkan diri dan meninggal dunia. Rapat pleno baru dianggap kuorum kalau pengurus yang hadir 50 persen plus satu.
“Saat nanti rapat dibuka ternyata belum kuorum, maka itu rapat diskor 60 menit. Setelah 60 menit ini juga belum kuorum maka rapat bisa dilanjutkan dan diakui atau dianggap sah karena itu diatur AD/ART. Tetapi sebaliknya, maka batal. Kita tegak lurus yang berdasarkan landasan konstitusional. Saya antisipasi itu aja,” pungkas Emil. **Akh