DERAKPOST.COM – Tanah Ulayat Suku Domo, di Desa Pangkalan dan Muaro Tobek diserobot oleh perusahaan dan oknum aparat. Ninik mamak memberi kuasa ke AMR Low Office.
Karena tanah ulayat mereka sekitar 6.000 hektare yang seharusnya dinikmati anak cucu kemenakan mereka, diduga kini diserobot pihak luar. Ada pihak korporasi, pribadi bahkan oknum aparat penegak hukum yang menguasai lahan itu.
Seperti disampaikan perwakilan suku Domo, Syamsurizal kepada wartawan, Sabtu (5/11/2022) malam. Ia tegaskan, ninik mamak suku Domo, yaitu Datuk Sati dan Datuk Panglimo Sutan dengan dirinya, memberikan kuasa kepada kantor hukum AMR Low Office.
“Langkah awal, melalui kuasa hukum, kami akan layangkan somasi kepada pihak- pihak yang telah menguasai ulayat kami ini. Jika ini nanti tidak membuahkan hasil, kita akan tempuh jalur hukum hingga ke pengadilan,” sebut Syamsurizal.
Menurut Syamsurizal, secara keseluruhan ulayat suku domo ini seluas lebih kurang 6.000 hektare. Awalnya sebagian besar dikuasai PT Rimba Lazuardi karena mereka mengklaim berada dalam HGU perusahaan tersebut.
Diperjalanan, pihak PT Rimba Lazuardi ini mau melepaskan sebagian dari lahan tersebut, yaitu lebih kurang 600 hektare, karena ada desakan dari masyarakat suku domo.
Namun lahan yang baru dilepaskan pihak perusahaan, sekarang malah dikuasai sejumlah oknum dengan alasan lahan tersebut merupakan lahan tak bertuan.
“Ada juga oknum aparat yang menguasai. Kemarin ada yang kami datangi, tapi mereka seolah-olah menantang, karena mereka merasa kuat sebagai aparat. Karena kami merasa punya bukti dan dokumen yang lengkap, makanya kami tempuh jalur hukum dengan memberi kuasa kepada pengacara. Di samping kita ingin menghindari gesekan yang tidak kita inginkan,” terang Syamasurizal.
Harapan mereka ulayat suku Domo di Desa Pangkalan dan Muaro Tobek ini kedepan bisa dinikmati anak cucu kemenakan mereka.
Sementara itu , dari pihak AMR Law Office yang digawangi Aam Herby, SH, MH, Agus Margono, SH dan Nasrizal, SH, MH mengaku setelah mendapat kuasa akan berupaya secara all out dalam memperjuangkan hak- hak masyarakat adat suku domo sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. **Ref