DERAKPOST.COM – Syamsul Rakan Chaniago, mantan Hakim Agung Tipikor Mahkamah Agung RI kembali melontar kekecewaan kinerja pihak Kepolisian dalam menangani laporan terhadap mahasiswa sampaikan pendapatnya di muka umum melalui aksi unjuk rasa.
“Jangan kriminalisasi mahasiswa gara-gara mereka menyampaikan pendapatnya di muka umum melalui aksi unjuk rasa, seperti yang dialami adik-adik yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Pekanbaru (AMKP),” sebut Syamsul Rakan Chaniago, ketika dimintai pendapatnya, Jumat (23/12/2022) dikutip dari riausatu.com.
Syamsul Rakan Chaniago dimintai pendapatnya terkait laporan PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA), anak perusahaan PT Surya Dumai Group (SDG), ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau; terlapor AMKP lantaran berunjukrasa mempertanyakan izin HGU (hak guna usaha) di PT SDG.
“Saya dapat laporan bahwasanya saat diperiksa adik-adik AMKP ditawari mediasi oleh oknum penyidik, kalau tidak mau orang tua mereka akan dipanggil, malah diancam akan dijadikan tersangka. Apa-apaan ini, kok terkesan ada pesanan,” tegas Syamsul Rakan.
Seperti diberitakan media siber. Waktu itu, puluhan massa AMKP beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menuntut Korps Adhyaksa memeriksa Martias Fangiono dan anak-anak perusahaan PT SDG karena diduga tidak memiliki izin HGU.
Tidak terima atas aksi unjuk rasa AMKP, Suhartono atas nama PT RAKA kemudian melaporkannya ke Ditreskrimum Polda Riau pada 22 November 2022 dengan pasal pencemaran nama baik dan atau fitnah, karena berunjuk rasa membentangkan spanduk bertuliskan: “PT RAKA Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Penggunaan Lahan di Provinsi Riau, Sanksi Tegas Perusak Lingkungan.”
Secara hukum, tukas Syamsul Rakan, mahasiswa berbuat dan bertindak untuk dan atas nama rakyat, tidak ada kepentingan dan keuntungan pribadinya. “Hak mengeluarkan pendapat dilindungi undang-undang. Spanduk hanya berbunyi dugaan.., harusnya si terduga yang diusut benar apa tidaknya!,’’ pungkas Syamsul Rakan. **Rul