Tata Kelola Sawit, KNPI Riau Bakal Laporkan Tokoh Masyarakat di Kabupaten Kampar ke APH

 

DERAKPOST.COM – Sehabis ini lebaran, Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 ini, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau bersiap untuk laporkan salah satu Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat (Raja) di salah satu Kecamatan di Kabupaten Kampar, yang terbukti telah menerbitkan surat hibah sekaligus kwitansi penjualan lahan.

Hal itu perlu dilakukan, sebagai role model upaya pelaporan dari masyarakat sipil yang wajib peduli dan proaktif terhadap situasi dan kondisi lingkungan sekitar. Merujuk ketentuan peraturan apapun, sangat tidak dibenarkan, bahkan masuk unsur perbuatan melawan hukum, terhadap siapa saja yang menjualbelikan tanah dan atau lahan dengan alasan apapun, termasuk dengan menggunakan perangkat adat seperti surat hibah dari kerajaan.

Alih-alih menggunakan istilah Kelompok Tani Masyarakat Adat, pihak Kerajaan dari salah satu Adat Istiadat di Kabupaten Kampar, justru menjualbelikan tanah dan atau lahan. Berbekal bukti kwitansi jual beli, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Provinsi Riau segera melaporkan temuan tersebut, apalagi sebelumnya juga sudah Berkoordinasi dengan Pihak pegawai Penegakan Hukum (GAKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.

“Semoga dengan Langkah tegas ini, dapat membongkar tabir misteri terkait praktek haram mafia tanah di Provinsi Riau. Hutan yang semulanya rindang, berubah dan disulap menjadi perkebunan kelapa sawit. sampai kapan ini dibiarkan,”  kata Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, dalam keterangannya kepada wartawan dalam rilisnya. **Rul

KamparKNPIRiau
Comments (0)
Add Comment