DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, telah menyerahkan tiga nama usulan, untuk calon Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar.
Dari informasi beredar, usulan Gubernur Riau untuk nama Pj Walikota Pekanbaru ada Kepala Disperindagkop UKM Riau M Taufiq OH, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Boby Rachmat, dan juga Kepala Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau Kemal.
Dari tiga nama yang direkomendasikan Gubernur Riau ini, nama M Taufiq OH ini menjadi topik pembicaraan masyarakat, yang karena dianggap sangat tak layak diusulkan untuk diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, dikarena banyak permasalahan itu terlihat jelas.
Hal itu, saat M Taufiq OH yang menjabat Kepala Dinas PUPR Riau. Dengan jelas, proyek pembangunan dan infrastruktur yang masih mangkrak hingga disaat ini dibawah kepemimpinannya. “M Taufiq OH itu bukan pejabat Esselon dianggap mampu bekerja dengan baik gubernur,” ungkap Tengku Darius SH. MH.
Kepada wartawan, tokoh masyarakat ini mengatakan, selama selang waktu 2020 – 2022 saat diamanahkan sebagai Kadis PUPR, yang dikarena selaku Pengguna Anggaran, banyak kegiatan PUPR pada tahun 2020 -2022 yang tak kunjung ada dinikmati oleh masyarakat hingga saat ini. Bahkan kegiatan PUPR Tahun 2021 itu juga menjadi catatan BPK RI.
“Sehingga yang menjadi pertimbangan Gubernur Riau untuk tak melantik Taufiq OH sebagai Kadis PUPR Riau pada saat itu, kok sekarang malah direkomendasi Gubernur Riau ini sebagai Pj Walikota Pekanbaru yaa ?. Ini tentu saja sangat mempengaruhi elektabilitas Syamsuar didalam merekomendasi calon pejabat Walikota Pekanbaru,” ujar Darius.
Dikutip dari riaupublik.com. Masyarakat Kota Pekanbaru ini, katanya, juga masih sangat dapat menilai bagaimana kinerja dari seorang Taufiq OH, di dalam halnya menjalankan amanah menjabat sebagai Plt sampai menjadi definirif Kadis PUPR Riau, setidaknya masyarakat ini kelilingi Kota Pekanbaru maka itu akan melihat bahwa ada 5 titik proyek mangkrak.
Proyek yang mangkrak ini saat dibawah kepemimpinan Taufiq OH sebagai Kadis PUPR Riau. “Kalo kita keliling Pekanbaru
ini, maka masyarakat akan bisa melihat ada 5 kegiatan pembangunan, dan atau infrastruktur yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Riau pada tahun 2021 belum bisa dimanfaat masyarakat Riau,” ujarnya.
1. Pembangunan Gedung Makorem 031/WB Pekanbaru dengan nilai HPS 92 M dengan Nilai Kontrak kurang lebih 84,5 M pada tahun 2021, terjadi penundaan Penyelesaian pekerjaan, diberikan waktu penyelesaian dengan total kurang lebih 90 hari kalender, yang akhirnya putus kontrak pada oktober 2022, sampai tahun 2023 belum juga fungsional, disni kita tidak tahu apakah jaminan pelaksanaan telah dicarikan, denda selama kurang lebih 90 hari kalender kurang lebih 6 – 7 M dari nilai kontrak sudah dibayarkan oleh penyedia jasa, semua itu jika tidak dibayarkan menjadi kerugian negara yang cukup besar, serta penyedia jasa yang diputuskan kontrak harus dimasukan dalam daftar hitam LPSE;
2. Pembangunan Gedung Qur’an Center Provinsi Riau dengan HPS 17,9 M dengan Nilai kontrak kurang lebih 14,5 M pada tahun 2021, kembali terjadi penundaan penyelesaian pekerjaan sehingga diberikan penambahan hari pekerjaan untuk menyelesaikan selama 67 hari kalender dengan nilai denda sebesar kurang lebih 882 juta, tahun 2022 dialokasikan kembali oleh pemprov dengan HPS 23,5 M dengan nilai kontrak kurang lebih 21,6 M, pada tahun 2023 dialokasi kembali sebesar 16,6 M untuk penyelesaian gedung tersebut yang sampai hari ini belum fungsional;
3. Pembangunan Gedung Riau Creative Provinsi Riau dengan Nilai HPS sebesar 7,8 M nilai Kontrak kurang lebih 6,4 M, dan terjadi keterlambatan pekerjaan, pada tahun 2022 kembali dialokasikan tahap 2 anggaran Sebesar 4,4 M, sampai hari ini gedung tidak fungsional, pemprov riau kembali mealokasikan anggaran tahap 3 dengan nilai kontrak sebesar 26,6 M masih tahap berkontrak ;
4. Pembangunan Mesjid Raya Pekanbaru Senapelan dengan anggaran Sebesar 7,1 M dimana seperti pemberitaan dan hasil penyidikan Kajati Riau terjadi kelebihan bayar lebih dari 1 M, dimana pekerjaan realisasi fisik tidak sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan, lebih detail harusnya jaminan pelaksanaan dicairkan serta penyedia jasa dimasukan dalam daftar hitam LPSE, dimana telah ditetapkan 4 orang tersangka;
5. Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Bunut Teluk Meranti Dengan Anggaran Sebesar 36 M, rekanan penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, dimana tidak lakukan pencairan jaminan pelaksanaan sekitar 3-4 persen dari nilai kontrak yang harusnya jadi milik negara, jika itu belum itu termasuk kerugian negara yang belum dilunasi penyedia jasa yang diputuskan kontrak nya, dan kemudian dimasukan kedalam daftar hitam LPSE;
“Maka itu, semua kegiatan juga menjadi catatan BPK Perwakilan Riau itu, yang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi Riau dan jika ditotal anggaran untuk kegiatan mangkrak ini mencapai ratusan milyar rupiah,” sebutnya Darius sebagai Penggiat Anti Korupsi.
Darius menambahkan bahwasa saat ini pihaknya tengah berkomunikasi dengan saksi ahli perkara Tipikor, yakni terkait permasalahan yang melibatkan Taufiq OH disaat menjabat sebagai pengguna anggaran yaitu Kadis PUPR Riau Tahun 2020 – 2022. Jika nantinya, komunikasi ini menemukan 2 alat bukti maka dirinya akan melaporkan Taufiq OH pada APH untuk dilakukan pemeriksaan. **Rul