Tawarkan Pabrik Pengolahan Minyak Sawit di Riau, Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong

 

DERAKPOST.COM – Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur dan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi merugikan korban sebesar Rp50 juta. Dua pelaku, yaitu SW dan MAS, berhasil diamankan dalam penggerebekan di wilayah Jakarta Pusat.

Kronologi kejadian bermula pada Desember 2019, di komplek SPBU, Jalan Overste Isdiman Purwokerto Timur. Korban, Bagus (57) warga Tasikmalaya, berdomisili di Kelurahan Sumampir, Purwokerto Utara, ditawari investasi bersama pembuatan pabrik pengolahan minyak sawit di Riau dengan dijanjikan saham jika menginvestasikan dana.

Korban yang merasa tertarik menyetujui tawaran tersebut dengan menyerahkan modal sebesar Rp 50 juta dari total kebutuhan anggaran Rp 250 juta. Tetapi korban kemudian menemukan bahwa pabrik tersebut tidak pernah ada.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kapolsek Purwokerto Timur, Kompol Sambas Budi Waluyo, Kamis (23/2/2023) menjelaskan, “Atas kejadian tersebut, Bagus mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.” katanya.

Dikutip dari liputan6.com. Korban sempat dijanjikan modal usaha itu akan dikembalikan. Namun hanya diyakinkan dengan foto cek, yang ternyata kosong. Sehingga korban merasa tertipu dan melaporkan kasus ini ke Polsek Purwokerto Timur.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku di wilayah Jakarta Pusat. Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu bendel company profile perusahaan, dua lembar rekening koran atas nama Bagus, satu lembar rekening koran atas nama MAS, satu lembar surat kesepakatan, serta satu lembar surat pernyataan berada di Mapolsek Purwokerto Timur guna proses hukum lebih lanjut. **Fad

investasiminyakRiau
Comments (0)
Add Comment