Terbukti Berhubungan Sesama Jenis Berulang Kali, Oknum TNI Dipecat dan Penjara 18 Bulan

 

DERAKPOST.COM – Pengadilan Militer 1-03 Padang sudah menjatuhkan sanksi ke seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial XX, yang setelah terbukti lakukan hubungan sesama jenis (LGBT). Pada, Jumat, 3 November 2023, pihak pengadilan ini putuskan menghukum XX dengan penjara selama 18 bulan serta memecatnya.

Putusan pengadilan tersebut menyatakan, “Pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer.”

Dikutip dari detik.com. Majelis pengadilan yang menangani perkara ini, dipimpin Mayor Chk Surya Saputra sebagai ketua majelis, dengan anggota Mayor Laut Hendi Rosadi dan Kapten Chk Ali Sakti Pasila.

Menurut majelis, tindakan XX yang tetap melakukan hubungan sesama jenis dianggap melanggar surat telegram Panglima TNI yang melarang perbuatan tercela itu. Terdakwa sebelumnya sudah mengetahui larangan ini namun tetap melanjutkan perbuatannya.

Tindakan XX melibatkan hubungan seksual sesama jenis yang berulang kali, yang dianggap berpotensi menularkan penyakit mematikan. Majelis menyatakan bahwa perbuatan ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peringatan dari pimpinan TNI dan merusak disiplin dan citra satuan TNI.

“Terdakwa sebelumnya telah mengetahui adanya larangan melakukan hubungan sesama jenis, tetapi hal ini tidak membuat terdakwa tersadar akan kesalahannya,” kata majelis.

XX telah menjadi prajurit sejak tahun 2019, sehingga dianggap telah mengetahui aturan dan perintah yang harus diikuti dalam lingkungan TNI. Oleh karena itu, pidana tambahan berupa pemecatan dianggap sebagai tindakan yang diperlukan untuk menjaga tata tertib, disiplin, serta citra dan kewibawaan satuan TNI.

Pengadilan menekankan bahwa XX telah mengetahui sanksi yang berlaku bagi prajurit yang melakukan hubungan seksual sesama jenis. Dalam hal ini, pemecatan menjadi konsekuensi yang diinginkan oleh terdakwa sendiri. Keputusan ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam organisasi militer, serta untuk mencegah pengaruh buruk terhadap prajurit lain. **Fad

OknumpecatPenjaraTNI
Comments (0)
Add Comment