DERAKPOST.COM – Hingga Jumat tanggal 5 Mei 2023, sebanyak 4.364 orang jemaah haji Provinsi Riau tahun 1444 H /2023 M telah melunasi biaya pelaksanaan ibadah haji pada Bank Penerima Setoran Haji. Dari data keseluruhan kuota jemaah haji Riau 5.047 terdapat 696 jemaah belum melakukan pelunasan.
Demikian disampaikan Dr. H. Mahyudin, MA, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau.
“86.9 persen jemaah haji Riau sudah melakukan pelunasan Bipih, masih bersisa 3.1 persen yang belum melunasi, saya harap diperpanjang masa pelunasan, jemaah haji yang belum melunasi bisa segera melunasinya”.
Dari data Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah per tanggal 5 mei 2023 pukul 15.10 Wib didapat bahwa jemaah haji yang melunasi tahun 2020 dan sudah melapor sebanyak 2.175, jemaah haji yang melunasi tahin 2022 sebanyak 376 dan jemaah yang melunasi tahun 2023 sebanyak 1.799 orang, serta cadangan sebanyak 323 orang.
Sementara itu biaya BIPIH jemaah haji berdasarkan Kepres No. 7 Tahun 2023 yang berasal dari Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26, setelah dikurangi nilai manfaat menjadi Rp 47.429.308,26. Sehingga jika dikurangi dengan setoran awal Rp 25.000.000, selisih yang dibayarkan jemaah haji tinggal Rp 22.429.308,26. Sedangkan bagi jemaah hajj yang sudah melakukan pelunasan pada tahun 2020 hanya di tuntut untuk melapor pada Bank penerima setoran haji dan Kemenag Kab/Kota.
Pelunasan BPIH Diperpanjang Hingga 12 Mei 2023. Katanya, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama No. 181 Tahun 2023 memperpanjang masa konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler tahun 1444 H / 2023 M.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA bahwa dalam keputusan tersebut dijelaskan waktu pelunasan diperpanjang sampai dengan tanggal 12 Mei 2023 pukul 08.00 WIB s.d 15.00 WIB.
“Pemerintah mengeluarkan beberapa ketentuan diantaranya memperpanjang masa pelunasan hingga 12 mei mendatang, kemudian Jemaah Haji Reguler yang cadangan ditambah menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi, sementara untuk jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan tahun 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS Bipih tanpa melakukan pembayaran dan melaporkan ke Kemenag Kab/Kota masing – masing,” ujarnya. **Rul