DERAKPOST.COM – Terhitung mulai tanggal 25 September 2024, sudah dimulai tahapan Pilkada, yakni masuk masa kampanye. Hal itu, ada aturan harus ditaati peserta. Yakni aturan kampanye serta lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Seperti disampaikan oleh Ketua KPU Kota Pekanbaru Raga Perwira kepada wartawan. Dia menyebut bentuk kampanye yang bisa dilakukan diantaranya adalah rapat umum, pertemuan terbatas, debat dialogis, serta melalui media massa.
“Bentuk kampanye sudah diatur pada PKPU nomor 13 tahun 2024. Yakni agenda rapat umum, pertemuan terbatas, debat dialogis, dan melalui media,” katanya. Hal itu, sebut dia KPU Pekanbaru, Forkopimda, dan serta Paslon menandatangani deklarasi pilkada damai pada Senin (23/9/2024).
Yang pasti, katanya, seperti hal tadi paslon deklarasikan. Maka untuk keberlangsungan Pilkada Pekanbaru khususnya dari tahapan kampanye tak ada menggunakan isu SARA, hoaks, dan segala macam yang melanggar aturan sudah ada ditetapkan itu.
Sementara anggota KPU Pekanbaru Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Rizqi Abadi mengatakan, bahwasa aturan kampanye pada Pilkada itu diantaranya tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
“Ya intinya tak boleh mempersoalkan NKRI, UUD 1945, menghasut, dan menghina serta mengintimidasi,” kata Rizqi. Kemudian ujar dia, ada aturan lainnya didalam kampanye dilarang mengancam dan menganjurkan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
Selanjutnya tegas dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye dan menggunakan fasilitas maupun anggaran pemerintah. Yakni, penggunaan fasilitas pendidikan dan ibadah dalam kampanye termasuk larangan yang telah ditetapkan pada aturan berlaku.
Terkait alat peraga kampanye, kata Rizqi, ada beberapa tempat telah ada di aturan yang dilarang. Diantaranya pohon, tiang listrik dan fasilitas publik. “Untuk APK itu ada banyak, yang jelas dia tak menganggu estetika, kebersihan, dan keindahan kota,” kata Rizqi. (Dairul)