DERAKPOST.COM – Masyarakat berada di daerah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Rabu (20/12/2023) berdemo di Kantor Camat Rupat. Demo dilakukan ratusan masyarakat ini karena tak tahan adanya intervensi camat.
Diketahui aksi ini sendiri dimulai dengan long march yang dimulai dari Simpang Kampung Jawa tersebut dengan tujuan sampai ke Kantor Camat. Long march ini menyita perhatian masyarakat, dan hasilnya banyak masyarakat yang ikut dalam aksi demonstran tersebut.
Hal ini disampaikan Fadlan Hafis selaku Koordinator Lapangan (Korlap), kepada wartawan. Ia mengatakan, dalam hal ini pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat ini, terkait intervensi Camat Rupat untuk agenda Pemilu tahun 2024 mendatang.
“Aksi demo dilakukan ini, karena saat ini masyarakat itu tidak tahan lagi, dengan intervensi Camat Rupat. Dimana, sesuai atau berdasarkan laporanya masyarakat daerah ini, bahwa bentuk intervensi juga banyak ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama kalangan Guru,” katanya dalam rilis diterima wartawan.
Padahal, sambung dia, jelas-jelas kalau guru yang harusnya bertugas mendidik (mengajar, red), tetapi dipaksa menjadi alat politik. Misalnya, ada yang menjadi tim sukses. Bahkan telah ada dimutasi ke tempat jauh, hanya karena memiliki beda pilihan politik.
Kesempatan itu, dari peserta aksi demo tersebut, Hafis ungkap, juga menerima informasi tentang halnya ada ancaman pemberhentian bantuan sosial, kepada masyarakat miskin. “Kami tegaskan. Itu Bansos itu adalah hak masyarakat, jadi jangan dipolitisir, apalagi sampai halnya masyarakat diancam jika tak memenuhi keinginan camat,” katanya.
Untuk itu, dengan adanya aksi ini, Hafis juga mengajak seluruh masyarakat, baik yang ada di Rupat, maupun daerah lain, agar tidak terpengaruh akan intervensi.
Tambahnya, kalau menemukan indikasi ASN yang tidak netral, terutama Camat, Lurah atau Kepala Desa, jangan lupa itu didokumentasikan.
“Saya minta kepada elemen masyarakat ini kalau menemukan indikasi ASN yang tidak netral, terutama Camat, Lurah atau Kepala Desa. Mari ini didokumentasikan dan melaporkan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Bawaslu, Kepolisian dan serta Kejaksaan). Tentu, kita viralkan. Karena ini tidak boleh ada intervensi,” ujanya. (Rul)