Terkait Dugaan Korupsi di PT SPR, Bareskrim Polri Periksa Tiga Mantan Gubernur Riau

DERAKPOST.COM – Bareskrim Polri disaat ini telah memeriksa mantan Gubernur Riau, Syamsuar terkait terkait dugaan korusi di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), yang berada di Kecamatan Tambun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2010 hingga 2023.

Bukan hanya Syamsuar, penyidik juga memeriksa 2 mantan Gubernur Riau lainnya yakni Andi Rachman dan Rusli Zainal. Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pemeriksaan tiga mantan Gubernur Riau tersebut.

“Benar kemarin ada pemeriksaan mantan Gubernur Riau. Kita mendapat surat dari Bareskrim, dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi untuk membackup dan menyiapkan tempat,” kata Kombes Nasriadi.

Nasriadi mengatakan, pemeriksaan Mantan Gubernur Riau terkait dugaan korupsi pada Sarana Pembangunan Riau Langgak. “Surat yang kita terima tentang adalah tentang Sarana Pembangunan Riau Langgak. Itu sudah dilakukan sejak 3 hari di sini,” kata Nasriadi.

Nasriadi menyampaikan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Jika nanti Bareskrim masih membutuhkan permintaan keterangan, Polda Riau siap melakukannya.

Saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk Bareskrim Polri apakah akan ada pemeriksaan lanjutan. Khususnya terkait pemeriksaan tiga mantan Gubernur Riau dan pejabat terkait lainnya.

“Kita masih menunggu apakah ada permintaan backup lagi. Semua memeriksa dari Bareskrim terhadap mantan-mantan Gubernur Riau,” kata Nasriadi.

Seperti diketahui, dugaan korupsi di PT SPR Langgak mencapai Rp 40 miliar. Selain mantan gubernur, pemeriksaan juga dilakukan pada sejumlah pejabat Riau lainnya.

Di antaranya, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau Indra, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau Alzuhra dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi dan sejumlah petinggi BUMD SPR Langgak juga dipanggil Bareskrim Polri dimintai keterangan.  (Dairul)

GubernurkorupsiRiauSpr
Comments (0)
Add Comment