DERAKPOST.COM – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap dua orang terkait kasus dugaan suap penanganan kasus narkotika yang diduga melibatkan oknum jaksa berinisial SH.
Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial K (48) dan perempuan berinisial M (45), warga asal Aceh. Keduanya diamankan di Jalan Siun 1, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 16.40 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, K dan M merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejati Riau. “Identitas keduanya sebagai saksi,” ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023) pagi.
Ketut mengatakan, K dan M diamankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 untuk melakukan pencarian dan pengamanan terhadap kedua saksi.
“Saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni,” jelas Ketut.
Pada saat diamankan, lanjut Ketut, saksi K dan M bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, kedua saksi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Riau.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” kata Ketut dikutip dari cakaplah.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare membenarkan penangkapan kedua. “Benar ada yang diamankan, orang-orang terkait kasus oknum itu (jaksa SH),” ujar Marcos.
Marcos mengatakan, belum mengetahui peran kedua saksi dalam kasus SH. Pasalnya kedua saksi harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
“Kemarin kan sudah berproses, sudah tahap penyidikan. Tentu harus ada pengumpulan saksi, alat bukti dan orang yang terkait harus diperiksa semua. Ada beberapa jauh, nanti diperiksa dulu,” jelas Marcos
Disinggung apakah kedua saksi yang diamankan adalah terduga pemberi suap terhadap SH, Marcos belum mau mengungkapkan. “Nanti (diperiksa dulu), baru kapasitasnya baru dirilis. Tapi benar terkait oknum itu,” ucap Marcos.
Saat tim Kejati Riau juga sudah berangkat ke Jakarta untuk menjemput K dan M. “Nanti dirilis oleh Kasi Penkum bersama Pidsus,” tutur Marcos.
Kasus dugaan korupsi oleh oknum SH ini berawal dari laporan yang menyebutkan adanya permintaan uang miliaran rupiah terhadap terdakwa narkoba pada Mei 2023 lalu. SH disebut ikut menerima karena dia menjadi Jaksa Penuntut Umum terdakwa saat kasus dihilangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Sejak kabar itu mencuat, SH langsung dipindahtugaskan ke Bagian Pembinaan Kejati Riau. Ia pun kemudiian dibebastugaskan untuk kelancaran proses pemeriksaan di Bidang Pengawasan Kejati Riau.
Hasil pemeriksaan di Bidang Pengawasan juga telah dikirim ke Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan. Berdasarkan hasil itu, SH yang sebelumnya bertugas di Kejari Bengkalis ini, terancam sejumlah sanksi.
SH dinilai bersalah dan direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan. SH turut terancam dijerat pidana karena diduga melakukan korupsi terkait perkara yang pernah ditanganinya.
Saat ini, dugaan rasuah dalam indikasi suap yang dilakukan SH, tengah didalami oleh Bidang Pidsus Kejati Riau. Bidang Pidsus Kejati Riau sudah membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.
Asisten Pidsus Kejati Riau Imran Yusuf mengatakan, tim sudah memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi.”Sudah 4 orang yang diperiksa,” ujar Imran Yusuf, Senin (2/10/2023).
Imran Yusuf menjelaskan,tidak hanya dipanggil ke Kejati Riau, saksi huga ada yang diperiksa di luar daerah.
“Saat ini tim lagi ada pemeriksaan saksi di Bogor,” tutur Imran Yusuf.
Siapa saja saksi yang telah dipanggil, Imran Yusuf belum mau mengungkapkannya. “Nanti kami update lagi ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Marcos juga menjelaskan kronologis diamankannya oknum jaksa wanita berinisial SH tersebut. Bermula dari informasi atau laporan yang diterima pihaknya pada Kamis (4/5/2023) pagi. **Fad