Terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana UU ITE, Riri Aprilia Batal Diperiksa

 

DERAKPOST.COM – Riri Aprilia hari ini dijadwalkan untuk pemeriksaan sebagai saksi mengenai laporan dugaan tindak pidana UU ITE yang dilaporkan oleh AS. Namun, pemeriksaan batal dilakukan mengingat kondisi Riri dalam keadaan sakit.

Kuasa Hukum Riri, Abdul Hamid kepada wartawan, mengatakan, pelapor sendiri merupakan mantan pacar dari Brigadir RZ. Untuk diketahui Brigadir RZ merupa kakak dari pacar Riri Aprilia yang disaat ini tersangka dugaannya penganiayaan terhadap Riri.

“Pelapornya ini, mantan pacar Brigadir RZ. Jadi hari ini, Senin (3/10/2022) klien kami dipanggil sebagai saksi mengenai laporan dugaan UU ITE tersebut,” sebut Abdul, Senin (3/10/2022). Tapi terpaksa ditunda, dikarena Riri ini kondisi sedang sakit. Pihaknya juga menyerahkan surat kesehatan dari dokter ke penyidik.

Sebelumnya, terkait UU ITE yang diduga dilakukan oleh Riri, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan ada hal-halnya atau suatu gambar yang menyinggung pelapor. Artinya, saat itu Riri Aprilia dilaporkan pada Dirkrimsus Polda Riau.

“Polwan Polda Riau Brigadir IDR saat ini ditetapkan sebagai tersangka dugaanya pengeroyokan terhadap seorang wanita. Ibu Polwan tersebut berinisial YUL, juga ditetapkan tersangka itu, karena terlibat dalam kasus tersebut. Brigadir IDR yang melakukan pengeroyokan itu, membuat korban bernama Riri Aprilia mengalami lebam di bagian tangan dan cedera di kepalanya,” ungkap Sunarto. **Fad

bataldiperiksaRiri
Comments (0)
Add Comment