DERAKPOST.COM – Ketua KNPI Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Riau, Larshen Yunus menyorot perhatiannya kepada Civitas Universitas Riau (UNRI). Terutama itu terkait pembentukan, dan keberadaan dari Satuan Tugas (Satgas) didalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Larshen mengatakan, bahwasa adanya Satgas PPKS itu akan sama sekali tidak berguna, bahkan bisa merusak citra dan nama baik Kampus UNRI itu sendiri. Hal keberadaan itu tentunya akan dianggap hanya menghabiskan anggaran. Karena itu terkesan latah dan ini justru terbukti memproduksi fitnah, sekaligus zholimi seseorang.
“Contohnya saja Kasus yang dialami Dosen sekaligus Ex Dekan FISIP UNRI, Dr Syafri Harto M.Si, beliau dituding, dituduh bahkan masuk penjara akibat kasus seperti itu. Gelombang dan juga tekanan masa ini yang seakan menjadi pembenaran. Tapi faktanya apa? Majelis Hakim di MA justru memenangkan yang memutuskan bahwasa perkara itu tidak
terbukti,” kata Larshen.
Larshen menegaskan, bahwasa hukum adalah pembuktian, bukan demonstasi tekanan masa. Larshen ini yang Alumni Jurusan Sosiologi FISIP UNRI itu justru prihatin dan bersedih lihat akan kondisi kampusnya saat ini. Stigma negatif itu justru lebih dominan. Terhadap semua itu, Larshen Yunus meminta dan seraya mendesak agar Rektor UNRI bubarkan Satgas PPKS seperti itu.
Larshen dengan tegas katakan, bahwa Satgas PPKS justru sudah nyata-nyata menzholimi seseorang. Alih-alih lakukan proses penyelidikan, sementara disatu sisi, kalau orang yang jadi terlapor justru teraniaya, di non aktifkan itu yang tanpa dasar jelas. “Ayo Kita semua belajar dari Kasus Ex Dekan FISIP UNRI, bahwa dari sikap latah justru merugikan diri sendiri dan institusi Kampus UNRI,” katanya.
Larshen yang juga Alumni dari Sekolah Vokasi Mediator di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, mengatakan, pihaknya ini ada berencana menyurati Kemenristek Dikti. Dengan tujuan agar polemik yang terjadi di Kampus UNRI dijadikan arensi bersama. Bahwa justru untuk saat ini dari kalangan intelektual sudah mulai latah dan tak berakal. **Rul