DERAKPOST.COM – Hukuman mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rachman, diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Raja Thamsir Rachman dinilai terbukti korupsi bersama Surya Darmadi terkait izin perkebunan sawit.
Kasus bermula saat Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik kasus perkebunan sawit di Indragiri Hulu. Lalu didudukkan di kursi terdakwa pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi. Jaksa menilai terjadi patgulipat izin yang dikeluarkan Raja Thamsir Rachman menguntungkan Surya Darmadi. Akhirnya yang didakwa dengan berkas terpisah.
Dikutip dari detik.com. Pada 16 Maret 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Raja Thamsir Rachman. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara.
Atas vonis itu, jaksa meajukan banding. Begitu juga dengan Raja Thamsir Rachman. Apa kata majelis tinggi?
“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga seluruh amarnya berbunyi sebagai berikut. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” demikian bunyi amar putusan yang dilansir website PT Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Putusan itu diketok Berlin Damanik dengan anggota Sugeng Hiyanto dan Margareta Yulie Setyaningsih.
“Dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.
Bagaimana dengan Surya Darmadi? Hal itu pihaknya Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghukum Surya Darmadi selama 15 tahun dan wajib kembalikan uang ke negar Rp 42 triliun.
“Bahwa Perbuatan Terdakwa Surya Darmadi bersama-sama dengan Drs Raja Thamsir Rachman telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp2.641.795.276.640 dan USD 4.987.677,36 dari aktifitas perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragiri Hulu oleh PT Duta Palma Grup dari penerbitan ILOK, IUP oleh H. Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indra Giri Hulu, kepada Terdakwa SURYA DARMADI selaku Pemilik PT Duta Palma Grup dari tahun 2004 sampai dengan Tahun 2007 dan ILOK, IUP tersebut masih digunakan sampai dengan tahun 2022, sebagaimana yang diterangkan oleh Ahli BPKP dan dari Ahli ekonomi dari lembaga Penelitian Universitas Gajah Mada (UGM) dan Laporan Hasil Audit Penghitungan dari Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03/SR/657 D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022,” ucap majelis tinggi. **Rul