Ternyata Erick Thohir Sudah Urus Surat Tak Pernah Dipidana untuk Syarat Cawapres

 

DERAKPOST.COM – Salah satu syarat untuk menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres), yaitu tidak pernah dipidana. Hal itu ternyata telah diurus Erick Thohir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip dari CNN Indonesia. Diketahui bahwa kini Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke PN Jakarta Selatan sebagai halnya pemenuhan syarat jadi Cawapres.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” demikian bunyi surat itu.

Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Surat tersebut ditetapkan di Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.
Terkait ini, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan surat dimaksud. “Benar, benar,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Terkait adanya hal informasi demikian, media CNNIndonesia.com berusaha menghubungi Erick Thohir yang disebut sudah mengurus itu surat tidak pernah dipidana ke PN Jakarta Selatan. Namun hingga kini belum mendapat jawaban. **Rul

 

cawapresEricksyaratThohir
Comments (0)
Add Comment