DERAKPOST.COM – Pertemuan antara KPK RI dan Pemprov Riau ini digelar hari Kamis (6/6/2024), bertempat di ruangan Kenanga Lantai 3 Kantor Gubernur Riau, berlokasi di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru. Tapi, hal pertemuan tersebut berlangsung tertutup.
Namun akhirnya, dari pertemuan tertutup itu didapatkan keterangan dari Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, Pahala Nainggolan. Ia mengatakan, KPK ini melakukan rapat koordinasi dan tinjauanya lapangan terhadap aksi Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk di Provinsi Riau.
Katanya, rapat tersebut dihadir Pj Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto dan diikuti setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau terkait. Stranas PK, katanya, ada diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi. Artinya, ini agar dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur dan berdampak.
Pahala yang juga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI menerangkan, Stranas PK ini digunakan halnya itu sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Serta temasuk media dalam halnya ini bersinergi membangun pencegahan korupsi. Katanya, secara berkala capaian implementasi aksi dari Stranas PK disampaikan ke publik.
Diketahui sebutnya, terdapat 114 instansi pelaksana aksi terdiri dari 60 kementerian dan lembaga, 34 pemerintah provinsi dan 20 pemerintah kabupaten/kota yang diberi hal mandat melaksanakan 3 fokus seperti diamanatkan pada Perpres 54 Tahun 2018 (Perizinan, Tata Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan bahkan Reformasi Birokrasi) kedalam 15 Aksi Pencegahan Korupsi Aksi PK 2023-2024.
Katanya, setidaknya ada empat poin yang menjadi pelaksana aksi di Riau. Keempat aksi tersebut, pertama penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) didalam hal pengawasan program pembangunan. Kedua, halnya penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta. Ketiga, penguatan pengawasan Badan Usaha Pemerintah (BUMN dan BUMD). Keempat, perbaikan kinerja belanja pembangunan ini yang melalui peningkatan efektivitas audit pengadaan barang/jasa pemerintah. (Dairul)