DERAKPOST.COM – Kapal satu unit, dengan hal boat bermesin empat jenis High Speed Craft (HSC) diberitakan terdampar di Pulau Topang, Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dan menjadi tandatanya akan hal kepemilikan kapal tersebut.
Belakangan terungkap, bahwasa kapal itu ternyata terkait dengan penyelundupanya benih lobster. Kapal misterius itu sempat mengagetkan warga setempat. Dimana ini terkesanya sengaja ditubrukkan kelompok pelaku dikarena dikejar petugas gabungan Bea Cukai.
Diketahui, kapal terdampar tersebut dikejar petugas gabungan Bea Cukai, yang karena dalam operasi penindakkan mengamankan sebanyak 275 ribu benih lobster. Direncana akan diselundupkan ke Malaysia. Ini terdiri sebanyak 250 ribu ekor benih lobster pasir dan 25 ribu benih lobster mutiara.
Informasi demikian disampaikan Bea Cukai yang menyebut dalam operasi penindakan berhasil mengamankan sebanyak 275 ribu benih lobster tersebut. Adapun halnya dari benih lobster sebanyak 39 boks diangkut gunakan kapal HSC tersebut dan kerugian negara mencapai Rp28,75 miliar.
Seperti hal disampaikan Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi di KPU Bea Cukai Batam, Evi Octavia. Dikatakanya, penyelundupan benih lobster itu, diungkap Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai.
Penindakan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya kapal HSC diduga lakukan penyelundupan benih lobster menuju Malaysia yang tanpa dilengkapi dokumen resmi. “Setelah, kami menerima informasi tersebut, maka hal ini Tim Patroli Laut dibentuk,” ujarnya.
Evi menjelaskan, bahwa Tim Patroli Laut melakukan pengejaran, dan serta sempat memberikan peringatan kepada kapal HSC yang membawa benih lobster. Namun dari pengemudi kapal cepat itu ada melakukan perlawanan dengan menabrakkan kapalnya hingga kandas di hutan bakau itu.
Tetapi untuk Kapal HSC tersebut berhasil dikuasai, namun anak buah kapal itu telah berhasil melarikan diri. Selanjutnya, kapal HSC itu diamankan ke dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Benih lobster berhasil diamankan ini langsung dilepasliarkan ke laut.
Penyelundupan benih lobster dapat dijerat dengan Pasal 102A UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancamannya hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Katanya, pelanggaran ini juga dapat dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU No 31 Tahun 2004 tersebut.
Diberitakan hal sebelumnya. Adanya kapal yang terdampar di Desa Pulau Topang, hal itu membuat gempar warga. Dimana yang diketahui, kapal itu terdampar pada semak belukar, Selasa (3/9/2024) pagi. Kapal itu, di Dusun Tanjung Perumpun, 50 meter dari pantai ini yang mencurigakan.
Kepala Desa Topang Syamsuarto, kepada wartawan menerangkan, penemuan kapal misterius ini terjadi pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 11 jelang tengah malam. Saat itu, warga mendengar ada suara tembakan memecah kesunyian malam. Kemudian itu ada penemuan kapal tersebut. (Atan)