Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kini Istri Ferdy Sambo Terima Remisi

 

DERAKPOST.COM – Putri Candrawathi, istri sah dari Ferdy Sambo mendapatkan remisi selama satu bulan dalam hal momen Natal 2023. Diketahui, bahwa ia terpidana kasus pembunuhanya Brigadir Yosua Hutabarat. Remisi diumumkan Kalapas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti.

Yekti Apriyanti menjelaskan bahwa Putri Candrawathi telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk mendapatkan remisi Natal. Meskipun keputusan ini mungkin kontroversial, pihak Lapas Kelas IIA Tangerang mengklaim bahwa prosesnya telah dilakukan dengan mematuhi semua ketentuan.

Dikutip dari detiks. Lapas tersebut, yang menampung 271 warga binaan, terdiri dari 204 narapidana dan 67 tahanan. Dari jumlah narapidana, 33 di antaranya beragama Nasrani, dan Lapas IIA Tangerang mengusulkan remisi Natal khusus bagi 23 orang dari kelompok tersebut.

Namun, tidak semua narapidana Nasrani mendapatkan remisi. Sepuluh orang lainnya di antaranya tidak memenuhi syarat, seperti menjalani hukuman subsider, belum mencapai enam bulan pidana, atau memiliki status tahanan.

Perlu diingat bahwa Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memangkas hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putri sebelumnya dieksekusi di Lapas Wanita Pondok Bambu sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tangerang.

Sementara itu, MA juga mengubah vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap, namun, menurut Kabiro Hukum MA, Sobandi, Sambo masih berpotensi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) sesuai ketentuan undang-undang. (Fad)

istriJosuaremisiSambo
Comments (0)
Add Comment