Tersandung Kasus Duta Palma Group, Raja Thamsir Rachman Minta Disidang di PN Pekanbaru

DERAKPOST.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggelar sidang kasus PT Duta Palma Group, pada hari Kamis (8/9/2022). Sidang perdana ini,dengan pembacaanya Surat Dakwaan terhadap terdakwa Surya Darmadi dan Terdakwa Raja Thamsir Rahman.

Diketahui dalam perkara dugaan tipikor dan hal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatannya perkebunan kelapa sawit dilakukan PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Raja Thamsir Rahman dan bersama tiga orang kuasa hukumnya yakni S. Marbun, SH., MS, Agus Chrisman Manurung, SH, dan Dr. Zulkarnain, SH MH ini mengikuti persidangan secara teleconfrence.

Sementara itu, satu orang kuasa hukum lainya Jufri Efendi SH mengikuti secara langsung di Jakarta. Pada kesempatan itu diketahui bahwasanya Kuasa Hukum Zulkarnain Kadir ini mengatakan, jikalau sidang perdana adalah hal pembacaan dakwaan. Saat itu, Ketua Majelis Hakim menanyakan hal apakah ada yang akan dieksepsi itu di luar materi perkara.

“Maka saat itu kami sebut mengajukan eksepsi meminta ini khusus untuk Pak Thamsir, pengadilannya atau sidang di PN Pekanbaru, bukan di Jakarta dengan beberapa pertimbangan,” kata Zulkarnai.
Pria akrab disapa ZK menyebutkan hal ini dikarenakan Locuc Delicti atau yang tempat terjadinya tindak pidana adalah di Riau. Baik itu perbuatan, sampai saksi juga orang Riau.

Dikutip dari Cakaplah. Selain itu, juga menimbang usia mantan Bupati Inhu sudah berumur 72 tahun. Kemudian ini saat teleconference, jadi tak maksimal, kadang-kadang terkendala jaringan, dan semacamnya. Maka, khawatirkan nanti sidang kedepan ini kan ada pembacaan materi, mendengarkan saksi dan serta sebagainya nanti akan terkendala.

Lebih jauh ia mengatakan, berdasarkan keputusan bersama dengan pihak Surya Darmadi itu akan dilakukan mendengar eksepsi dari kedua belah pihak. Dimana pada tanggal 19 September mendatang. “Kalau hakim itu menerima eksepsi, kita sangat berterima kasih. Kalau itu Surya Darmadi di Pengadilan Jakarta, biar pak Thamsir di Pekanbaru karena kita lihat locusnya,” tukasnya

Sesuai pantauan aidang. Maka, sidang pembacaan dakwaan dari JPU untuk Thamsir Rachman yang berjalan hampir dua jam. Yakni dimulai pukul 13.00 WIB, tetapi selesai jam 15.00 WIB. Kejagung sendiri mengutus dua orang JPU untuk mengikuti sidang ini di Lapas Kelas II A Pekanbaru. **Rul

DutapalmaThamsir
Comments (0)
Add Comment