Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,2 Miliar ke PT GCM, Eks Bupati Inhil Belum Juga Diperiksa

 

PEKANBARU, Derakpost.com – Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) IM, diperiksa pihaknya Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (23/6/2022). Bupati Inhil dua periode ini diperiksa sebagai halnya tersangka.

IM diterapkan sebagai tersangka pada dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemkab Inhil kepada PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004 hingga 2005 senilai Rp4,2 miliar. Tidak hanya IM, hal itu Kejari Inhil juga menetapkan Direktur PT GCM, yakni ZI sebagai tersangka. Ia kini telah ditahan usai di Lapas Kelas IIA Tembilahan.

Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih ketika dikonfirmasi, mengatakan, bahwasa IM itu memenuhi panggilan jaksa penyidik. “Tersangka itu sudah dipanggil, datang. Cuma tersangka masih sakit kondisinya yakni sakit jantung. Dan tersangka, juga belum memberikan keterangan lengkap. Jaksa itu, baru mengajukan pertanyaan awal. Tapi, tidak lanjutkan pemeriksaan, yang melihat kondisi kesehatan mantan Bupati IM,” katanya.

Tetapi sambung Rini, untuk memastikan tersangka betul-betul sakit, maka Jaksa mendatangkan dokter untuk melakukan pengecekan terhadap kesehatanya dari mantan orang nomor satu di Inhil. Ujar dia, intinya kondisi (tersangka) masih lemah, masih harus istirahat.

IM sebelumnya sudah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik. Ketika itu, ia mengaku sakit, namun tidak ada surat keterangan dari dokter. “Itu kan, yang kemarin tidak ada surat dokternya,” kata Rini. Ia menambahkan, proses pemberkasanya masih berjalan. Jaksa sudah memeriksa cukup banyak saksi pasca penetapan tersangka.

Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhil, Haza Putra. Menurutnya, IM menderita penyakit jantung. Maka yang bersangkutan itu, belum bisa diperiksa karena sakit dan sedang dirawat inap. Haza menyebut, pihaknya akan segera mengagendakan pemanggilan ulang terhadap IM.

Diketahui, bahwa IM dan ZI ditetapkan sebagai tersangka yang usai Tim Jaksa Penyidik ini melakukan ekspos perkara, Kamis (16/6/2022). Hasil ekspos, yang dilakukan pihaknya Tim Jaksa Penyidik menemukan siapa pelaku dan dua alat bukti yang sah dalam dugaanya tindak pidana rasuah itu.

Ketika itupun, ZI langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Namun ini berbeda dengan IM yang memang tidak hadir dalam memenuhi panggilan jaksa penyidik. Sehingga saat ini yang ditahan atau dijeruji adalah ZI, sementara untuk IM masih belum ditahan, karena disaat ini diketahui dalam keadaan sakit.

Sebelumnya itu, saat tahap penyidikan umum, jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli. Jaksa ini juga lakukan penyitaanya terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini. PT GCM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk saat IM menjabat Bupati Inhil.

Pada perusahaan ini, dari Pemkab Inhil menyertakan modal awal Rp4,2 miliar yang dananya ini bersumber dari APBD Inhil. PT GCM ini didirikan melalui akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Harta kekayaan dari perusahaan daerah yang saat ini sudah bubar tersebut tidak memiliki kejelasan.

Diduga ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM serta penggunaan uang melanggar ketentuan Undang-undang sehingga berakibatkan kerugian keuangan negara. Untuk kasus dugaan korupsi APBD Inhil oleh PT GCM ini, telah diusut kejaksaan sekitar 2011. Selama penyidikan umum, dari tim jaksa penyidik memeriksa 40 orang saksi dan 2 orang ahli. **Rul

bupatimInhil
Comments (0)
Add Comment